BUKITTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Bukittinggi menetapkan Muhammad Ramlan Nurmatias, SH Datuak Nan Basa dan Irwandi, SH Datuak Batujuah sebagai Walikota
dan Wakil Walikota Bukittinggi untuk periode 2016-2021 dalam rapat pleno
terbuka yang dilaksanakan pada hari senin, 21 Desember 2015 di Auditorium Radio
Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi.
Dalam pleno terbuka itu Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal mengucapkan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS),Pemerintah Kota Bukittinggi, Panwaslu Bukittinggi, TNI/Polri
dan Satpol PP Kota Bukittinggi, Kantor Kesbagpol, Disdukcapil, Camat dan Lurah
se Kota Bukittinggi, SKPD se Kota Bukittinggi, Niniak mamak, bundo kanduang se
kota bukittinggi serta pihak-pihak lain yang tak dapat disebutkan satu persatu
khususnya kepada masyarakat Kota Bukittinggi yang telah ikut menyukseskan proses
demokrasi di Kota Bukittinggi dengan tertib, aman dan lancar sehingga proses Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan wakil
Walikota Bukittinggi dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015.
Lemasrizal juga mengatakan
setelah penetapan Walikota terpilih yang telah di tuangkan dalam berita Acara Pleno Nomor 77/BA/XII/2015 dan Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor
75/Kpts/KPU-Kota-003.435130/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi
Tahun 2015, KPU Bukittinggi segera memproses pengusulan pelantikan
Walikota terpilih kepada DPRD selanjutnya diproses kepada Kemendagri,ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner
Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi Yasrul mengatakan, hasil pilkada serentak di
Kota Bukittinggi ditetapkan pasangan nomor urut empat Ramlan Nurmatias dan
Irwandi sebagai pemenang pilkada serentak, dengan perolehan suara 17.870 atau
41,84 persen , sementara pasangan nomor urut 5 yang menempati posisi kedua
memperoleh suara 11.786 atau 27,60 persen suara.
“Penetapan
Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih ini setelah sebelumnya
disahkan melalui rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota pada 16 Desember
2015, dan tingkat Provinsi Sumatera Barat pada 18 hingga 19 Desember 2015, yang
telah disetujui oleh KPU Kota Bukittinggi, Panwaslu, serta saksi dari kelima
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Surat dari
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada Serentak di Bukittinggi
berjalan aman dan lancar menurut Yasrul juga telah diterima KPU Kota
Bukittinggi kemarin, tanpa adanya tuntutan dari salah satu tim pemenangan
pasangan calon maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Yasrul
mengucapkan rasa terima kasih pada seluruh pihak yang telah turut
berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak tahun 2015 di Kota Bukittinggi,
sehingga dari seluruh tahapan yang dijalankan tidak ditemukan kendala, hingga
terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih.
Selain itu Wakapolres Bukittinggi dan Sekretaris Daerah Bukittinggi Yuen
Karnova dalam arahannya menyampaikan rasa terima kepada Penyelenggaran berserta
jajarananya, pasangan calon berserta tim sekses dan rasa bangga kepada
masyarakat Kota Bukittinggi karena telah mensuksesnya Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Bukittinggi dengan tertib, aman, lancar dan tanpa hambatan atau
kendala yang berarti “saya bangga karena ini adalah demokrasi yang sebenarnya
dimana pasangan calon dan tim sukses serta masyarakat bisa berpolitik dengan
cerdas dan dewasa”.
- Berita Acara Pleno Nomor 77/BA/XII/2015 download
- Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 75/Kpts/KPU-Kota-003.435130/2015 download
Posting Komentar