....

KPU Bukittinggi Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Terpilih periode 2016-2021

22 Des 20150 komentar



BUKITTINGGI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan Muhammad Ramlan Nurmatias, SH Datuak Nan Basa  dan Irwandi, SH Datuak Batujuah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi untuk periode 2016-2021 dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada hari senin, 21 Desember 2015 di Auditorium Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi.

Dalam pleno terbuka itu Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal mengucapkan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),Pemerintah Kota Bukittinggi, Panwaslu Bukittinggi, TNI/Polri dan Satpol PP Kota Bukittinggi, Kantor Kesbagpol, Disdukcapil, Camat dan Lurah se Kota Bukittinggi, SKPD se Kota Bukittinggi, Niniak mamak, bundo kanduang se kota bukittinggi serta pihak-pihak lain yang tak dapat disebutkan satu persatu khususnya kepada masyarakat Kota Bukittinggi yang telah ikut menyukseskan proses demokrasi di Kota Bukittinggi dengan tertib, aman dan lancar sehingga proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Bukittinggi dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015.

Lemasrizal juga mengatakan setelah penetapan Walikota terpilih yang telah di tuangkan dalam berita Acara Pleno Nomor 77/BA/XII/2015 dan Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 75/Kpts/KPU-Kota-003.435130/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015, KPU Bukittinggi segera memproses pengusulan pelantikan Walikota terpilih kepada DPRD selanjutnya diproses kepada Kemendagri,ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi Yasrul mengatakan, hasil pilkada serentak di Kota Bukittinggi ditetapkan pasangan nomor urut empat Ramlan Nurmatias dan Irwandi sebagai pemenang pilkada serentak, dengan perolehan suara 17.870 atau 41,84 persen , sementara pasangan nomor urut 5 yang menempati posisi kedua memperoleh suara 11.786 atau 27,60 persen suara.

“Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih ini setelah sebelumnya disahkan melalui rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota pada 16 Desember 2015, dan tingkat Provinsi Sumatera Barat pada 18 hingga 19 Desember 2015, yang telah disetujui oleh KPU Kota Bukittinggi, Panwaslu, serta saksi dari kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.

Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada Serentak di Bukittinggi berjalan aman dan lancar menurut Yasrul juga telah diterima KPU Kota Bukittinggi kemarin, tanpa adanya tuntutan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Yasrul mengucapkan rasa terima kasih pada seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak tahun 2015 di Kota Bukittinggi, sehingga dari seluruh tahapan yang dijalankan tidak ditemukan kendala, hingga terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi terpilih.

Selain itu Wakapolres Bukittinggi dan Sekretaris Daerah Bukittinggi Yuen Karnova dalam arahannya menyampaikan rasa terima kepada Penyelenggaran berserta jajarananya, pasangan calon berserta tim sekses dan rasa bangga kepada masyarakat Kota Bukittinggi karena telah mensuksesnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dengan tertib, aman, lancar dan tanpa hambatan atau kendala yang berarti “saya bangga karena ini adalah demokrasi yang sebenarnya dimana pasangan calon dan tim sukses serta masyarakat bisa berpolitik dengan cerdas dan dewasa”.


  1. Berita Acara Pleno Nomor 77/BA/XII/2015 download
  2. Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 75/Kpts/KPU-Kota-003.435130/2015 download






Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi