....

PPK ADAKAN RAPAT KOORDINASI PERBAIKAN DPT

25 Sep 20130 komentar




Bukittinggi -Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bukittinggi mengadakan Rapat koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya masing-masing satu hari. Rakor yang membahas tentang perbaikan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tersebut dilaksanakan Senin dan Selasa (23-24/9) yang dibagi untuk masing-masing kecamatan.

Hadir sebagai narasumber untuk Kecamatan GP dan ABTB yang berselang satu hari adalah Benny Aziz, SE koordinator Divisi Sosialisasi dan untuk Kecamatan MKS adalah Drs. Yasrul koordinator Divisi Teknis. Acara ini sendiri digelar bertujuan untuk memperbaiki DPT. “ Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 644/KPU/IX/2013 bahwasanya masih dimungkinkankan untuk memperbaiki DPT karena masih ada beberapa data DPT tersebut yang belum akurat” ujar Benny.
Adapun  hal-hal yang dapat dilakukan untuk perbaikan DPT ini adalah:
1.       Jika pemilih pindah keluar daerah, minta surat pernyataan dari yang bersangkutan pindah keluar daerah, apakah akan menggunakan hak pilihnya di tempat asal atau akan memilih di tempat yang baru
2.  Jika pemilih pindah dalam kota, diyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa memang sudah pindah tempat tinggal dan diakui oleh pejabat berwenang (RT)
3.   Jika dalam wilayah kerja PPS ada yang menyewa rumah, yang bersangkutan membuat pernyataan dimana akan menggunakan hak pilihnya, diketahui oleh pejabat yang berwenang (RT) yang bertujuan menegaskan bahwa yang bersangkutan memang menetap di wilayah tersebut atau dimasukan ke dalam DPT masing-masing PPS, dan meminta yang bersangkutan untuk mencabut hak pilihnya di daerah asal dia terdaftar jika sudah ada namanya terdaftar di daerah lain.
4.  Jika terdapat data ganda di dalam DPT yang daftarnya telah disampaikan sebelumnya, masing-masing PPS menelusuri warga/pemilih yang dimaksud guna melakukan konfirmasi kepada pemilih yang bersangkutan atau anggota keluarganya untuk ditanyakan dimana pemilih akan menggunakan hak pilihnya.
5.   Jika data ganda dalam satu kelurahan, maka PPS mencoret salah satu data ganda yang lebih jauh dari tempat tinggal pemilih.
6.  PPS mencatat secara lengkap dan akurat data pemilih yang akan dihapus dan membuat berita acaranya kemudian diserahkan kepada operator sidalih di KPU Kota Bukittinggi melalui PPK.
“Semoga pada penetapan kembali DPT yang berakhir pada tanggal 13 Oktober 2013 nanti, dapat menghasilkan DPT yang lebih akurat, komprehensif dan mutakhir” lanjut Benny. (BM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi