Bukittinggi
-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bukittinggi mengadakan
Rapat koordinasi dengan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya masing-masing satu hari.
Rakor yang membahas tentang perbaikan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tersebut dilaksanakan Senin dan Selasa
(23-24/9) yang dibagi untuk masing-masing kecamatan.
Hadir
sebagai narasumber untuk Kecamatan GP dan ABTB yang berselang satu hari adalah
Benny Aziz, SE koordinator Divisi Sosialisasi dan untuk Kecamatan MKS adalah Drs.
Yasrul koordinator Divisi Teknis. Acara ini sendiri digelar bertujuan untuk
memperbaiki DPT. “ Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 644/KPU/IX/2013
bahwasanya masih dimungkinkankan untuk memperbaiki DPT karena masih ada
beberapa data DPT tersebut yang belum akurat” ujar Benny.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk perbaikan
DPT ini adalah:
1.
Jika pemilih
pindah keluar daerah, minta surat pernyataan dari yang bersangkutan pindah
keluar daerah, apakah akan menggunakan hak pilihnya di tempat asal atau akan
memilih di tempat yang baru
2. Jika pemilih
pindah dalam kota, diyatakan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan
bahwa memang sudah pindah tempat tinggal dan diakui oleh pejabat berwenang (RT)
3. Jika dalam wilayah
kerja PPS ada yang menyewa rumah, yang bersangkutan membuat pernyataan dimana
akan menggunakan hak pilihnya, diketahui oleh pejabat yang berwenang (RT) yang
bertujuan menegaskan bahwa yang bersangkutan memang menetap di wilayah tersebut
atau dimasukan ke dalam DPT masing-masing PPS, dan meminta yang bersangkutan
untuk mencabut hak pilihnya di daerah asal dia terdaftar jika sudah ada namanya
terdaftar di daerah lain.
4. Jika
terdapat data ganda di dalam DPT yang daftarnya telah disampaikan sebelumnya,
masing-masing PPS menelusuri warga/pemilih yang dimaksud guna melakukan
konfirmasi kepada pemilih yang bersangkutan atau anggota keluarganya untuk
ditanyakan dimana pemilih akan menggunakan hak pilihnya.
5. Jika data
ganda dalam satu kelurahan, maka PPS mencoret salah satu data ganda yang lebih
jauh dari tempat tinggal pemilih.
6. PPS mencatat
secara lengkap dan akurat data pemilih yang akan dihapus dan membuat berita
acaranya kemudian diserahkan kepada operator sidalih di KPU Kota Bukittinggi
melalui PPK.
“Semoga pada
penetapan kembali DPT yang berakhir pada tanggal 13 Oktober 2013 nanti, dapat
menghasilkan DPT yang lebih akurat, komprehensif dan mutakhir” lanjut Benny. (BM)


Posting Komentar