KPU SOSIALISASIKAN PERUBAHAN PERATURAN KAMPANYE
10 Sep 20130 komentar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terkait perubahan peraturan tersebut, KPU menggelar kegiatan sosialisasi kepada perwakilan partai politik (parpol) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU, Senin (9/9).
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 ini memuat beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013. Perubahan tersebut antara lain tentang metode kampanye dalam pemasangan alat peraga.
Pemasangan baliho atau papan reklame peruntukannya hanya bagi Partai Politik dan calon Anggota DPD sebanyak satu unit untuk satu desa/kelurahan. Baliho atau papan reklame tersebut dibolehkan memuat foto pengurus parpol, tetapi pengurus parpol itu harus yang bukan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR dan DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di depan perwakilan parpol. Husni juga menjelaskan bagi parpol dan calon Anggota DPR, DPD dan DPRD juga dapat memasang spanduk sebanyak satu unit pada zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. Sedangkan untuk bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon Anggota DPD.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 ini berlaku satu bulan setelah peraturan ini diundangkan atau tanggal 28 September 2013,” papar Husni yang didampingi jajaran Komisioner KPU lainnya.
Bagi peserta pemilu yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu tersebut.
Mengenai pasal sanksi dalam hal pelanggaran iklan kampanye di media yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013, KPU juga menghapus pasal tersebut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Penjatuhan sanksi tersebut diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyiaran atau pers. (arf/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)
Label:
Berita