Berdasarkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2014 serta amanat UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal : 62 Jo Peraturan KPU No. 07 Tahun 2013, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota; bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat sebagai berikut :
- KPU Kota Bukittinggi telah menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi Pemilu 2014
- Terhadap penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi Pemilu 2014, kepada masyarakat diminta untuk memberikan masukan dan/atau tanggapan disertai dengan identitas diri yang jelas;
- Masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat berkenaan dengan pemenuhan persyaratan administrasi tersebut diatas dapat disampaikan kepada KPU Kota Bukittinggi Jln. Cindua Mato No 7 Telp/faks: 0752-22782, email kpubukittinggi@gmail.com dan kepada Panwaslu Kota Bukittinggi Jln. Perwira No 42, Belakang Balok Telp/Fax 0752-33983 email panwaslubukittinggi@yahoo.com mulai tanggal : 14 Juni 2013 sampai tanggal : 27 Juni 2013.