BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bukittinggi, Sumatera Barat dalam rapat pleno di Hotel Gran Malindo di kota itu Kamis (12/9), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 berjumlah 81.471 pemilih. Jumlah ini menurun dibanding jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 81.639 pemilih.
Jumlah 81.471 pemilih yang ditetapkan KPU itu, sebanyak 33.216 pemilih tesebar di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 30.569 pemilih, Kecamatan Guguk Panjang, dan 17.686 pemilih di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, Benny Aziz,SE didampingi Devisi Hukum Tanti Endang Lestari, S.Ip, mengungkapkan, dari berbagai hasil verifikasi atau perbaikan kembali, ditemukan beberapa pemilih ganda, pindah alamat dan meninggal dunia.
“Yang banyak ditemukan adalah pemilih ganda, seperti terdaftar di Kota Bukittinggi, tetapi di daerah lain atau di luar Kota Bukittinggi juga terdaftar, sehingga berdampak pada jumlah DPT,” jelas Benny.
Menurutnya, tak tertutup kemungkinan jumlah DPT itu akan bertambah atau berkurang, karena pendataan pemilih itu menurutnya bersifat dinamis. “
Artinya, bisa saja pemilih yang terdaftar sekarang dicabut karena pindah alamat, meninggal dunia atau karena alasan krusial lainnya,” ucap Benny.
Untuk menekan pemilih golput, KPU Bukittinggi juga membentuk ‘Agen Sosialisasi Pemilu’ guna membantu KPU dalam mensosialisasikan tahapan Pemilu 2014. Serta mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menyuseskan pemilu.
Agen sosialisasi itu berasal dari berbagai kalangan, ada tokoh masyarakat, ninik mamak, pemuka agama, LSM bahkan ada juga dari kalangan pers.
Data KPU Kota Bukittinggi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bukittinggi pada tahun 2009 lalu mencapai 74.720 orang. Dari jumlah itu, hanya 43.383 orang yang melakukan hak pilihnya, selebihnya memilih golput. Jumlah 31.337 yang golput itu terbilang cukup besar.
KPU Kota Bukittinggi juga telah menetapkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif 2014 mendatang. Nama yang tertera dalam daftar tersebut sudah tidak bisa lagi diubah, meskipun nantinya muncul keberatan dari masyarakat.
Dalam surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi nomor 29/KPTS/KPU-Kota-003.435136/2013 tertanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Pemilihan Umum tahun 2014, menetapkan bahwa DCT di Kota Bukitinggi berjumlah 272 orang.
Jumlah DCT tersebut, untuk Bukittinggi 1 wilayah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) berjumlah 106 orang dengan 31 persen keterwakilan perempuan, 103 orang untuk Bukitinggi 2 wilayah Kecamatan Guguk Panjang dengan jumlah keterwakilan perempuan 34 persen, serta 63 orang untuk Bukittinggi 3 wilayah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dengan jumlah keterwakilan perempuan mencapai 34 persen.
Total DCT itu, jumlah calon laki-laki berjumlah 180 orang atau sebanyak 66 persen, sementara calon perempuan berjumlah 92 orang atau sebanyak 34 persen. Para caleg yang terdaftar di DPT itu didominasi oleh caleg yang berumur 35 hingga 50 tahun.(fadhil)
.

