Bukittinggi
– KPU Kota Bukittinggi menyelenggarakan penyuluhan kepada seluruh partai
politik peserta pemilu tahun 2014 di Padang Panjang selama 2 hari
berurut-turut.
Kegiatan
yang diawali pada Selasa (19/11) tentang
pedoman pelaporan dana kampanye yang diatur sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun
2013 menghadirkan Nurhaida Yetti, SH., MH dan Drs. Mufti Syarfie, MM komisioner
dari KPU Provinsi Sumatera Barat.
Untuk
hari kedua pada Rabu (20/11) hadir sebagai narasumber dari tim IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia) yaitu Drs Sutan Rusdi. Ak MM CA.
Dalam
sambutannya Ketua KPU Kota Bukittinggi mengungkapkan bahwa penyuluhan peraturan
ini merupakan salah satu bentuk kerjasama antara parpol dengan KPU. “ Dengan
adanya penyuluhan ini parpol sebagai salah satu aktor utama dalam Pemilu dapat
memahami dan menerapkan peraturan ini, sehingga dengan penerapan aturan yang
benar oleh parpol dapat meningkatkan kepercayaan pemilih terhadap parpol yang
berujung pada peningkatan partisipasi pemilih” kata Lemmasrizal.
Dalam
pemaparannya Nurhaida Yetti, SH., MH, mengatakan bahwa dalam PKPU Nomor 17 tahun
2013 ini mengatur antara lain, jenis dana kampanye, bentuk pelaporan dan
sanksinya. Dari sisi lain Drs. Mufti
Syarfie, MM, mengatakan bahwa PKPU no 17 ini berkaitan dengan PKPU no 15 tentang
kampanye karena yang mencatat pelaksanaan kampanye termasuk dananya dilakukan
oleh pelaksana kampanye sebagaimana diatur oleh PKPU nomor 15 tahun 2013.
Sementara
itu dalam pemaparannya Drs. Sutan Rusdi. Ak, MM,. CA menerangkan, PKPU nomor 17
tahun 2013 ini dibuat untuk tertib administrasi. “ Tanpa belajar akuntansipun
kita diharapkan dapat menyusun laporan dana kampanye, karena sistemnya sudah
disusun sedemikian rupa untuk memudahkan penyusunannya” terang Sutan.
Selain
itu menurut koordinator divisi hukum KPU Kota Bukittinggi, Tanti Endang
Lestari, S.IP, setelah diadakannya penyuluhan ini, KPU Kota Bukittinggi akan membuka help desk untuk melayani parpol
berkonsultasi mengenai penyusunan laporan dana kampanye ini.
*lihat jadual helpdesk disini
*lihat jadual helpdesk disini

Posting Komentar