....

Dua Caleg Bukittinggi Meninggal Dunia

11 Feb 20140 komentar

Bukittinggi - Dua orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dilaporkan meninggal dunia. Laporan itu telah dikirim pengurus partai dan telah diterima KPUD Kota Bukittinggi.
Dua caleg itu adalah Syahrul bahar dari Partai Hanura dengan nomor urut 1 dengan daerah pemilihan (dapil) tiga wilayah Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dan Arman Simarmata dari PDIP dengan nomor urut 4 dapil 1 wilayah Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Meski dua caleg itu telah meninggal dunia, namun Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz mengatakan, kedua caleg itu tetap masuk dalam surat suara, dan tidak bisa dirubah dan tidak bisa diganti dengan orang lain, karena telah ditetapkan sebagai Daftar Calon tetap (DCT).
“Meski demikian, caleg yang meninggal dunia itu tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg. Menurutnya, hal tersebut tertuang pada pasal 35 ayat 1 huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun 2013,“ jelasnya.
Benny Aziz menambahkan, dalam pasal tersebut disebutkan, nama calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan/atau tidak lagi  memenuhi syarat  calon  berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
“Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas untuk mensosialisasikan caleg yang meninggal dunia itu kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, sebelum dilakukannya pemungutan suara, sesuai PKPU nomor 26 tahun 2013,” jelas Benny Aziz.
Ia menambahkan, jika nantinya ada suara untuk caleg yang meinggal dunia itu, maka suara tersebut akan menjadi suara partai politik.(rk/yd.)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi