Bukittinggi - Dua orang calon anggota legislatif
(caleg) DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dilaporkan meninggal
dunia. Laporan itu telah dikirim pengurus partai dan telah diterima KPUD
Kota Bukittinggi.
Dua caleg itu adalah Syahrul bahar dari Partai Hanura dengan nomor
urut 1 dengan daerah pemilihan (dapil) tiga wilayah Aur Birugo Tigo
Baleh (ABTB) dan Arman Simarmata dari PDIP dengan nomor urut 4 dapil 1
wilayah Mandiangin Koto Selayan (MKS).
Meski dua caleg itu telah meninggal dunia, namun Komisioner Divisi
Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz mengatakan, kedua caleg itu tetap
masuk dalam surat suara, dan tidak bisa dirubah dan tidak bisa diganti
dengan orang lain, karena telah ditetapkan sebagai Daftar Calon tetap
(DCT).
“Meski demikian, caleg yang meninggal dunia itu tidak lagi memenuhi
syarat sebagai caleg. Menurutnya, hal tersebut tertuang pada pasal 35
ayat 1 huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun
2013,“ jelasnya.
Benny Aziz menambahkan, dalam pasal tersebut disebutkan, nama calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
mengundurkan diri, meninggal dunia dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
calon berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atas nama KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota.
“Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas
untuk mensosialisasikan caleg yang meninggal dunia itu kepada pemilih di
Tempat Pemungutan Suara atau TPS, sebelum dilakukannya pemungutan
suara, sesuai PKPU nomor 26 tahun 2013,” jelas Benny Aziz.
Ia menambahkan, jika nantinya ada suara untuk caleg yang meinggal
dunia itu, maka suara tersebut akan menjadi suara partai politik.(rk/yd.)

Posting Komentar