Bukittinggi.
Sebagai salah satu bentuk persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bukittinggi dalam melaksanakan pemilihan Gubernur Sumatera Barat dan
Walikota Bukittinggi Tahun 2015, dan
agar terciptanya kesamaan persepsi semua pemangku kepentingan terhadap regulasi
yang baru disahkan, maka pada hari Rabu (28/1) bertempat di Aula Balai Kota
Bukittinggi, digelar pertemuan antara KPU Kota Bukittinggi bersama pemangku kepentingan pemilu se-Kota Bukittinggi.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Walikota Bukittinggi, Kapolres Kota
Bukittinggi, Dandim 0304/Agam, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah
Kota Bukittinggi, Partai Politik peserta pemilu 2014, Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota, Bukittinggi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Kepala
DPKAD Kota Bukittinggi.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Kesbangpol, Partai Politik Peserta
Pemilu 2014, Camat se-Kota Bukittinggi, dan Sekretariat KPU Kota Bukittinggi
tersebut, Ketua KPU Lemmasrizal menyampaikan harapan agar terjalin kerjasama
yang baik antara semua pemangku kepentingan demi terlaksananya pemilihan kepala
daerah yang sukses.
Walikota Bukittinggi Ismet Amzis, SH dalam kesempatan yang sama, menyampaikan
kesiapan Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap ketersediaan anggaran dan data
kependudukan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Ismet Amzis menghimbau kepada seluruh undangan agar
membantu KPU dalam mensosialisasikan kegiatan pemilihan kepala daerah agar
setiap pesan yang ingin disampaikan bisa diterima masyarakat. Walikota
Bukittinggi juga meminta agar semua pihak dapat menyikapi setiap persoalan
dengan arif dan bijaksana sehingga suasana kondusif seperti pada Pemilu Tahun 2014 dapat terpelihara.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi, Drs. Yasrul menyatakan
bahwa pemilihan umum kepala daerah kali ini akan dilaksanakan secara langsung
dan serentak di 204 daerah seluruh Indonesia. Tahapan pemilihan kepala daerah sekarang
lebih panjang daripada yang sebelumnya karena adanya proses uji publik, dimana
masyarakat dapat menilai bakal calon sebelum ditetapkan menjadi calon. (ui/red)


Posting Komentar