KPU Bukittinggi - setelah disahkannya PerppuNo.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan
atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU oleh DPR, selasa (20/1). Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi melakukan sejumlah persiapan untuk
penyelenggaraan Pemilihan Walikota
Bukittinggi 2015. Salah satunya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketua KPU Kota
Bukittinggi Lemmasrizal
dalam rapat
perdana (21/1) di aula kantor KPU Kota
Bukittinggi yang dikikuti oleh Komisioner, Sekretaris, kasubag beserta staf menuturkan,
kita harus menyusun
langkah-langkah/tahapan serta berkoordinsai baik di di tingkat KPU Provinsi
Sumatera Barat, tingkat Kota Bukittinggi
dan lembaga pemangku kepentingan lainnya guna penguatan lembaga dan suksesnya
Pemilihan Walikota 2015 di Kota Bukittinggi.
Lemmasrizal menjelaskan, mengacu
pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 1 tahun 2014, Untuk Kota Bukittinggi pilkada
diadakan tahun ini, dimana
untuk Kota Bukittinggi Masa Akhir jabatan Walikota pada tanggal 13 Agustus 2015”
kata Lemmasrizal,”
Rabu
(21/1/2015).
Disamping itu Koordinator Divisi teknis Drs. Yasrul
mengungkapkan tahap bakal calon (balon) dan tahap calon. Pada
tahap balon dari partai atau gabungan partai harus mengajukan calon sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan melalui Perpu No. 1 Tahun 2014. Selain itu, pada tahap
ini akan ada uji publik tentang kelayakan menjadi calon. Artinya, setiap calon
harus mengikuti tahapan balon. Karena pada tahapan ini, Panitia Uji Publik akan mengeluarkan surat keterangan mengikuti uji publik untuk maju sebagai calon. “Jadi uji publik pada
tahapan balon menjadi syarat seseorang maju menjadi calon,” Setelah mendapatkan surat keterangan mengikuti uji publik, maka
untuk maju menjadi calon harus mendapat dukungan dari partai minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara pada pemilu legeslatif 2014.
Sedangkan untuk calon perseorangan minimal 6.5 persen dukungan persyaratan dari populasi penduduk. 6.5 persen dukungan masyarakat
tersebut tersebar di 50 persen kecamatan
jelasnya.
Terkait masalah anggaran, divisi Sosialisasi Benny
Aziz, SE mengatakan bahwa Pemda Kota Bukittinggi telah siap mendukung kegiatan
ini terutama dalam masalah anggaran dimana DPRD
Bukittinggi
telah memutuskan anggaran Pilkada 2015 sebesar Rp7,5 miliar
dari anggaran yang diajukan KPU Bukittinggi sebesar Rp11,2 Milyar untuk dua
kali putaran saat pengesahan APBD Bukittinggi 2015, Selasa (9/12) lalu, dan ini bisa diajukan penambahan nantinya
apabila anggaran tersebut tidak mencukupi, tambah Benny. *(riko)


Posting Komentar