....

KPU Bukittinggi Susun Persiapan Pilkada

21 Jan 20150 komentar






KPU Bukittinggi - setelah disahkannya PerppuNo.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dapat disahkan menjadi UU oleh DPR, selasa (20/1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi melakukan sejumlah persiapan untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota  Bukittinggi 2015. Salah satunya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).


Ketua  KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal  dalam rapat perdana (21/1)  di aula kantor KPU Kota Bukittinggi yang dikikuti oleh Komisioner, Sekretaris, kasubag beserta staf menuturkan, kita harus menyusun langkah-langkah/tahapan serta berkoordinsai baik di di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat,  tingkat Kota Bukittinggi dan lembaga pemangku kepentingan lainnya guna penguatan lembaga dan suksesnya Pemilihan Walikota 2015 di Kota Bukittinggi.

Lemmasrizal menjelaskan, mengacu pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 1 tahun 2014, Untuk Kota Bukittinggi pilkada diadakan tahun ini, dimana untuk Kota Bukittinggi Masa Akhir jabatan Walikota pada tanggal 13 Agustus 2015” kata Lemmasrizal,” Rabu (21/1/2015).

Disamping itu Koordinator Divisi teknis Drs. Yasrul mengungkapkan tahap bakal calon (balon) dan tahap calon. Pada tahap balon dari partai atau gabungan partai harus mengajukan calon sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan melalui Perpu No. 1 Tahun 2014. Selain itu, pada tahap ini akan ada uji publik tentang kelayakan menjadi calon. Artinya, setiap calon harus mengikuti tahapan balon. Karena pada tahapan ini, Panitia Uji Publik akan mengeluarkan surat keterangan mengikuti uji publik untuk maju sebagai calon. “Jadi uji publik pada tahapan balon menjadi syarat seseorang maju menjadi calon,” Setelah mendapatkan surat keterangan mengikuti uji publik, maka untuk maju menjadi calon harus mendapat dukungan dari partai minimal 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara pada pemilu legeslatif 2014. Sedangkan untuk calon perseorangan minimal 6.5 persen dukungan persyaratan dari populasi penduduk. 6.5 persen dukungan masyarakat tersebut tersebar di 50 persen kecamatan jelasnya.

Terkait masalah anggaran, divisi Sosialisasi Benny Aziz, SE mengatakan bahwa Pemda Kota Bukittinggi telah siap mendukung kegiatan ini terutama dalam masalah anggaran dimana DPRD Bukittinggi telah memutuskan anggaran Pilkada 2015 sebesar Rp7,5 miliar dari anggaran yang diajukan KPU Bukittinggi sebesar Rp11,2 Milyar untuk dua kali putaran saat pengesahan APBD Bukittinggi 2015, Selasa (9/12) lalu, dan ini bisa diajukan penambahan nantinya apabila anggaran tersebut tidak mencukupi, tambah Benny. *(riko)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi