Bukittinggi - Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Drs. Yasrul mengungkapkan di dalam revisi
undang-undang Pilkada, terdapat
beberapa perubahan siginifikan, sehingga pihaknya menyesuaikan kembali guna
menentukan tahapan Pilkada Bukittinggi 2015.
Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Drs. Yasrul
mengungkapkan di dalam revisi Undang_undang Pilkada terdapt beberapa perubahan
signifikan, sehingga pihaknya menyesuaikan kembali guna menentukan tahapan
Pilkada Bukittinggi 2015"Ada
beberapa perubahan di dalam revisi Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang
Pemilukada, seperti menyangkut calon yakni kembali satu paket yakni terdiri
Calon Bupati dan Wakil, kemudian uji publik juga ditiadakan," ujarnya Yasrul.
Kemudian lanjutnya di dalam revisi
tersebut juga ditentukan syarat dukungan calon melalui partai atau gabungan
partai , yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen hasil suara dalam Pemilu
sebelumnya. Sementara untuk calon independen syarat ketentuan dukungan suara dinaikkan 3.5 persen dari sebelumnya 6.5 persen sehingga syarat dukungan perseorangan untuk Kota Bukittinggi menjadi 10 persen.
Dia mengatakan
dengan perubahan tersebut maka secara teknis perlu dipelajari kembali. Kemudian
perlu penyesuaian jadwal dan tahapan untuk memaksimalkan waktu, hingga jadwal
pelaksanaannya pada Desember 2015 mendatang.
Adapun 13 poin hasil Revisi Undang-undang Pemilu kada yaitu :
- Penguatan pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan wali kota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
- Syarat pendidikan gubernur dan bupati/wali kota tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
- Syarat usia gubernur tetap seperti dalam Perpu No 1 Tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan bupati/wali kota berusia paling rendah 25 tahun.
- Tahapan uji publik dihapus. Dengan alasan bahwa proses tersebut
menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang
harus melakukan proses sosialisasi calon.
DPR akhirnya mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pemerintah Daerah melalui rapat paripurna. - Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan 3,5 % sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % – 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.
- Pembiayaan pilkada dari APBD didukung APBN.
- Ambang batas kemenangan 0%. Artinya satu putaran. Alasannya untuk efisiensi, baik waktu maupun anggaran. Selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yang sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.
- Tentang sengketa hasil pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yg menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Jadwal pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut :
- Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).
- Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017(untuk yang akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017)
- Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan akhir masa jabatan 2019)
- Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
- Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan, yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil wali kota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.
- Tentang penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati wali kota oleh pejabat tinggi pratama.
- Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan perppu.
- Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket, yaitu asal disepakati pasangan calon dengan satu wakil kepala daerah.
Semenatara
Itu Komisioner
Komisi Pemilihan Umum RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah
mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan
suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9
Desember 2015.
"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait
pelaksanaan pilkada. Menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2
Desember atau 9 Desember 2015," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat, di
Jakarta, Selasa (24/2/2015).
KPU sebenarnya telah menyusun draf peraturan
terkait pilkada berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015.
Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.
Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.
"Draf tentang tahapan, program, dan
jadwal itu tentu akan berubah karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait
pencalonan juga berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket dengan
wakil. Tetapi kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah
UU itu dinomori," ujarnya. (Kompas.com)
Disamping itu Koordinator Divisi Sosialisasi Benny Aziz, SE mengungkapkan di ruang kerjanya "bahwa dengan di revisinya Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 maka draf tahapan, program dan jadwal Pilkada 2015 yang sebelumnya kegiatan sosialisasi dimulai 31 Januari 2015 dan pendaftaran bakal calon pada 26 Februari 2015 sudah dapat dipastikan berubah, dan berkaitan dengan draf jadwal perubahan yang baru kita masih menunggu UU Pilkada di nomori dan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang jadwal dan tahapan Pilkada" selain itu dengan di tiadakannya uji publik maka pendaftaran bakal calon ditiadakan dan parpol hanya mendaftarkan calon walikota dan wakil walikota saja ke KPU, tambah Benny. *(rk)


Posting Komentar