....

Maju di Pilkada, Pejabat Negara dilarang buat Keputusan.

11 Feb 20150 komentar





BUKITTINGGI, Seiring dengan akan digelarnya Pilkada serentak akhir 2015 ini, khususnya Sumatera Barat, beberapa nama yang ingin maju sudah mulai mencari partai yang akan mengusulnya. Pejabat lama yang masih menjabat kepala daerah (petahana) yang ingin mencalonkan diri kembali enam bulan sebelum masa jabatannya habis sudah dilarang membuat keputusan.

Seperti dijelaskan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi, Beny Azis, walaupun sejauh ini, pendaftaran bakal calon Wali Kota Bukittinggi belum dibuka, namun aturan untuk incumbant sudah mulai diberlakukan. Pasalnya, untuk Walikota Bukittinggi yang sekarang, Ismet Amzis sudah dilarang membuat keputusan atau mengganti pejabat, jika ingin maju kembali pada Pilkada nanti.

Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sesuai pasal 71 ayat 2 dan 3 yang berbunyi, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. 

Jika petahana melanggar akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Dijelaskan Beny Azis, mengacu pada peraturan tersebut, khusus untuk Kota Bukittinggi, Walikota yang dilantik pada 13 Agustus 2010 silam dan SK Walikotanya tanggal 7 Agustus, maka 6 bulan sebelum tanggal 13 Agustus 2015 atau mulai 13 februari 2015 ini, Walikota dilarang untuk membuat keputusan ataupun melakukan penggantian pejabat sepeti mutasi, jika masih ingin maju mencalonkan diri pada Pilkada mendatang. Kalau ada Bupati atau Walikota yang ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur, tapi melanggar Undang-Undang tersebut, maka yang akan memberikan sanksi adakah KPU Provinsi. Tapi, kalau kepala daerah tersebut ingin mencalonkan diri kembali pada tempat lama, jika melanggar, maka yang memberikan sanksi adalah KPU Kabupaten/ Kota. 

“ Kita bisa memberi contoh, kepala daerah yang enam bulan sebelum masa jabatannya habis, jika ingin mencalonkan diri kembali sudah dilarang membuat spanduk, baliho dan sejenisnya dengan tetap memakai jabatannya yang sekarang, walaupun itu digunakan adalah dari dana pribadi. Sebaliknya, petana membuat spanduk, baliho, kalender dan sejenisnya mengatasnamakan pribadi dengan tidak menyebutkan jabatannya sebagai Bupati atau Walikota itu tidak masalah,”ulas Beny.

Lebih jauh disampaikan Beny Azis, sesuai dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Pilkada  tersebut, untuk Kota Bukittinggi, KPU sudah menyurati DPRD Kota Bukittinggi, agar Ketua DPRD Kota Bukittinggi mengingatkan Walikota Bukittinggi yang sekarang jika ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada mendatang. Sementara mengenai masalah ini dan sudah sejauh mana mengingatkan Walikota, Ketua DPRD Kota Bukittinggi yang berusaha dihubungi, tidak pernah mengangkat telpon. (rk/wan/posmetro)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi