Kompas-Jakarta: Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di
media sosial
hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala
daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya. Selain itu, ketiga akun
tersebut harus didaftarkan ke KPU.
Demikian disampaikan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat Uji
Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dia
menjelaskan, mekanisme kampanye lewat media sosial diatur karena media sosial pasti akan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada calon pemilihnya.
"Akun
harus didaftarkan ke KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan calon dan
tim kampanye saat kampanye di media sosial," ujarnya.
Anggota KPU yang lain, Arief Budiman, menambahkan,
adanya akun resmi di media sosial bisa sekaligus menjadi rujukan bagi calon
pemilih untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Soalnya, tidak
tertutup kemungkinan saat pilkada banyak akun yang mengatasnamakan pasangan
calon atau tim kampanye yang ternyata bukan akun resmi mereka.
Selain itu,
ketika marak kampanye hitam dari akun-akun di media sosial, akun resmi yang didaftarkan ke
KPU bisa langsung menjawab dan menepis tudingan kampanye hitam yang muncul.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly
yang hadir saat uji publik mendukung aturan main baru di pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut. Menurut dia,
dengan mendaftarkan akun resmi ke KPU, peserta pemilu memiliki tanggung jawab
memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.
Selain uji publik rancangan peraturan KPU tersebut, KPU juga melakukan uji publik
terhadap dua rancangan peraturan KPU lainnya. Kedua rancangan peraturan KPU
tersebut adalah tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan
Peraturan KPU tentang Tata Kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota.
Kegiatan uji
publik yang digelar KPU hari ini merupakan lanjutan dari uji publik rancangan peraturan KPU yang digelar
Rabu (12/3). Menurut rencana, pekan depan KPU juga akan melakukan uji publik
rancangan peraturan KPU lainnya.
Setelah uji
publik, KPU akan merevisi rancangan peraturan dengan memasukkan ide-ide dari
peserta uji publik yang berasal dari perwakilan partai politik, akademisi, dan lembaga swadaya
masyarakat pemerhati pemilu. Setelah itu, rancangan peraturan KPU akan
dikoordinasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum 10 peraturan KPU diundangkan
di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sumber: Kompas.com

Posting Komentar