Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia melakukan gerak cepat untuk
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015.
Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang pelaksanaan Pilkada
ini belum seluruhnya selesai dikonsultasikan dengan DPR RI namun KPU telah
bergerak untuk melaksanakan Pillkada ini mengingat waktu berjalan terus. KPU RI
sudah mengeluarkan PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada
dengan tahapan Pilkada sudah dimulai pada tanggal 17 April 2015, penerimaan
calon Kepala Daerah dimulai tanggal 26 Juli 2015 dan hari Pemilihannya ditetapkan
tanggal 9 Desember 2015 untuk 269 daerah di seluruh Indonesia.
Bimbingan
Teknis ( Bimtek ) ini dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 19 – 22 April 2015
untuk regional satu dengan peserta seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota
di Pulau Sumatera yang melaksanakan Pilkada yaitu sebanyak 89 daerah. Bimtek
ini menghadirkan nara sumber dari seluruh Komisioner KPU RI, Komisioner Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP )
dan utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ).
Pembukaan
dilakukan dengan pemukulan gong secara bersama oleh Ketua KPU RI Husni Kamil
Manik dan Ketua Bawaslu RI Dr. Muhammad, S.IP, M.Si. Ketua KPU RI Husni Kamil
Manik dalam sambutannya mengatakan bahwasnya Pilkada serentak ini merupakan
pemilihan kepala daerah yang pertama kali diadakan dan terbesar yang diadakan
di Indonesia. Direncanakan pada tahun
2019 akan dilaksanakan pemilihan umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya
mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengharapkan kepada seluruh
penyelenggara pemilu untuk dapat meminimalisir berbagai pelanggaran yang akan
terjadi dengan menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi dituntaskan pada
tingkatannya masing-masing. Persoalan yang terjadi ditingkat KPPS harus bisa
diselesaikan di KPPS, jangan sampai persoalan yang terjadi di tingkat KPPS
ditumpuk menjadi persoalan yang harus dituntaskan di tingkat PPK atau KPU
Kab./Kota. Jumlah TPS di seluruh Indonesia lebih kurang 550.000 TPS, untuk itu
diharapkan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan benar dan jujur.
Sementara itu
Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. dalam sambutannya mengatakan bahwa
Undang-undang Pemilu di Indonesia belum stabil dan selalu berganti-ganti dari
waktu ke waktu dan selalu mengalami perubahan. Namun mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi ( MK ) ini menegaskan agar penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan
selalu menjaga integritas kelembagaan. Mengingat Pilkada akan memicu potensi
konflok yang lebih tinggi daripada pileg dan pilpres maka penyelenggara pemilu
harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang kepemiluan. Tugas DKPP hanyalah mengurus persoalan
pelanggaran etik bagi penyelenggara pemilu dengan dua sanksi yaitu member
peringatan dan melakukan pemberhentian sebagai penyelenggara bagi penyelenggara
pemilu yang menlanggar kode etik penyelenggara. Putusan DKPP bersifat final dan
mengikat. Ketua DKPP juga menyinggung persoalan yang terjadi pada partai yang
masih terjadi dualism kepemimpinan untuk benar-benar menyelesaikan dulu
persoalannya sebelum bisa mengikuti Pilkada. Jika persoalan kepengurusannya
masih belum selesai maka partai yang bersangkutan tidak bisa diikutsertakan
dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Dr. Muhammad,
S.IP, M.Si. mengatakan agar KPU dan Bawslu selalu menjaga kebersamaan dalam
menyelanggarakan Pilkada ini sebagaimana yang sudah pernah dilakukan pada Pileg
dan Pilpres tahun 2014 lalu. Kunci sukses pelaksanaan Pilkada ini ada pada KPU
dan Bawaslu/Panwaslu di daerah dikarenakan pelaksanaanya dilakukan di daerah.
KPU RI dan Bawaslu RI mengarahkan dan selalu melindungi pelaksanaan pilkada
ini.
Pesrta yang
hadir lebih kurang empat raus orang sangat terkesan dengan pembukaan acara
Bimtek di Kota Bukittinggi dengan menampilkan kesenian daerah berupa tari
pasambahan dan tari piring. Undangan yang hadir sangat terkesima dengan
penampilan penari yang bisa melakukan loncatan tanpa alas kaki di atas tumpukan
pecahan ( beling ) piring sejenis kaca dan juga melakukan atraksi tiduran di
atas tumpukan pecahan piring tersebut.
Dalam
pelaksanaan Bimtek pada hari selanjutnya komisioner KPU RU Drs. Hadar Nafis
Gumai memberikan materi yang berkaitan dengan pencalonan Kepala Daerah. Calon
Kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada
harus benar-benar memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang
baik itu calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Bagi calon yang
masuk melalui partai politik atau gabungan partai politik harus memnuhi
persyaratan partai yang memiliki 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara
pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014. Disamping itu calon yang diajukan
harus ditandatangni oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan
partai politik pengusung dan mendapat persetujuan dari pengurus partai di
tingkat pusat. Sementara itu untuk calon yang maju melalui perseorangan (
independen ) harus memenuhi dukungan persyaratan sebanyak 6,5% - 10% ( sesuai dengan jumlah
penduduk daerah ) dengan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan
formulir surat pernyataan dukungan.
Sementara
itu Komisioner Bawaslu RI Nasrullah
mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada adalah pekerjaan kolektif koligial anatar
KPU dan Bawaslu/Panwaslu. Untuk itu antara KPU dan bawaslu di daerah harus bisa
membangun kesinergian pekerjaan dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkada bisa
berjalan dengan aman dan lancar.
Kehadiran
utusan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK ) memberikan warna tersendiri dalam
pelaksanaan Bimtek ini. KPK menyoroti persoalan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN)
yang harus disampaikan oleh setiap
pasangan calon yang ingin maju sebagai Kepala daerah dengan format
laporan yang sudah disediakan oleh KPK. Selanjutnya KPK akan melakukan
verivikasi ke lapangan dengan laporan yang diberikan oleh setiap pasangan calon
tersebut dan akan mengumumkannya ke public. KPK menegaskan laporan tersebut
disampaikan sebagai calon kepala daerah bukan sebagai kepala daerah. Bagi
Kepala daerah yang juga ingin maju kembali sebagai calon Kepala Daerah harus
melaporkan kembali harta kekayaannya ke KPK sebagai calon Kepala Daerah.
Komisioner KPU
RI Sigit Pamungkas menyoroti persoalan Sosialisasi Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walokota. Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk penyebaran informasi
tentang pilkada kepada masyarakat demi meningkatkan tingkat partisipasi pemilih
dan pentingnya pilkada. Sasarannya adalah semua lapisan masyarakat status
sosial masyarakat. Disamping itu Sigit juga menyampaikan pentingnya laporan
dana kampanye oleh setiap pasangan calon. Dana yang digunakan untuk berkampanye
oleh setiap pasangan calon harus jelas sumbernya dan jelas penggunaanya.
Nara sumber lain Juri Ardiantoro, M.Si. dari
komisioner KPU RI menyampaikan persoalan rekapitulasi penghitungan suara. Ada
perbedaan antara Pileg/Pilpres dan Pilkada. Pada saat Pileg/Pilpres
rekapitulasi penghitungan suara diadakan pada tiap tingkatan ( KPPS, PPS, PPK
dan KPU Kab./Kota ), namun pada pelaksanaan Pilkada Rekapitulasi Penghitungan
Suara dilakukan di tingkat KPPS, PPK dan KPU Kab./Kota dan KPU Prov. Untuk
Gubernur. Bagi daerah yang hasil rekapitulasinya tidak mendapat gugatan dari
calon yang merasa dirugikan atau pihak lain maka hasil tersebut sudah bisa
ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kab./Kota dan menetapkan calon terpilih. Sementara
bagi hasil rekapitulasi yang digugat oleh pasangan calon atau pihak lain maka
pleno penetapannya ditunda sampai selesainya penyelesaian gugatan. (*yasrul)

Posting Komentar