....

KPU ADAKAN BIMTEK PILKADA SERENTAK

21 Apr 20150 komentar


KPU RI Adakan Bimtek Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kota Bukittinggi.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia melakukan gerak cepat untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015. Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang pelaksanaan Pilkada ini belum seluruhnya selesai dikonsultasikan dengan DPR RI namun KPU telah bergerak untuk melaksanakan Pillkada ini mengingat waktu berjalan terus. KPU RI sudah mengeluarkan PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada dengan tahapan Pilkada sudah dimulai pada tanggal 17 April 2015, penerimaan calon Kepala Daerah dimulai tanggal 26 Juli 2015 dan hari Pemilihannya ditetapkan tanggal 9 Desember 2015 untuk 269 daerah di seluruh Indonesia.
Bimbingan Teknis ( Bimtek ) ini dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 19 – 22 April 2015 untuk regional satu dengan peserta seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di Pulau Sumatera yang melaksanakan Pilkada yaitu sebanyak 89 daerah. Bimtek ini menghadirkan nara sumber dari seluruh Komisioner KPU RI, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dan utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ).
Pembukaan dilakukan dengan pemukulan gong secara bersama oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu RI Dr. Muhammad, S.IP, M.Si. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan bahwasnya Pilkada serentak ini merupakan pemilihan kepala daerah yang pertama kali diadakan dan terbesar yang diadakan di Indonesia.  Direncanakan pada tahun 2019 akan dilaksanakan pemilihan umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengharapkan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk dapat meminimalisir berbagai pelanggaran yang akan terjadi dengan menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi dituntaskan pada tingkatannya masing-masing. Persoalan yang terjadi ditingkat KPPS harus bisa diselesaikan di KPPS, jangan sampai persoalan yang terjadi di tingkat KPPS ditumpuk menjadi persoalan yang harus dituntaskan di tingkat PPK atau KPU Kab./Kota. Jumlah TPS di seluruh Indonesia lebih kurang 550.000 TPS, untuk itu diharapkan penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan benar dan jujur.
Sementara itu Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang-undang Pemilu di Indonesia belum stabil dan selalu berganti-ganti dari waktu ke waktu dan selalu mengalami perubahan. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) ini menegaskan agar penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan selalu menjaga integritas kelembagaan. Mengingat Pilkada akan memicu potensi konflok yang lebih tinggi daripada pileg dan pilpres maka penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang kepemiluan.   Tugas DKPP hanyalah mengurus persoalan pelanggaran etik bagi penyelenggara pemilu dengan dua sanksi yaitu member peringatan dan melakukan pemberhentian sebagai penyelenggara bagi penyelenggara pemilu yang menlanggar kode etik penyelenggara. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ketua DKPP juga menyinggung persoalan yang terjadi pada partai yang masih terjadi dualism kepemimpinan untuk benar-benar menyelesaikan dulu persoalannya sebelum bisa mengikuti Pilkada. Jika persoalan kepengurusannya masih belum selesai maka partai yang bersangkutan tidak bisa diikutsertakan dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat.
Ketua  Bawaslu Republik Indonesia Dr. Muhammad, S.IP, M.Si. mengatakan agar KPU dan Bawslu selalu menjaga kebersamaan dalam menyelanggarakan Pilkada ini sebagaimana yang sudah pernah dilakukan pada Pileg dan Pilpres tahun 2014 lalu. Kunci sukses pelaksanaan Pilkada ini ada pada KPU dan Bawaslu/Panwaslu di daerah dikarenakan pelaksanaanya dilakukan di daerah. KPU RI dan Bawaslu RI mengarahkan dan selalu melindungi pelaksanaan pilkada ini.
Pesrta yang hadir lebih kurang empat raus orang sangat terkesan dengan pembukaan acara Bimtek di Kota Bukittinggi dengan menampilkan kesenian daerah berupa tari pasambahan dan tari piring. Undangan yang hadir sangat terkesima dengan penampilan penari yang bisa melakukan loncatan tanpa alas kaki di atas tumpukan pecahan ( beling ) piring sejenis kaca dan juga melakukan atraksi tiduran di atas tumpukan pecahan piring tersebut.
  Dalam pelaksanaan Bimtek pada hari selanjutnya komisioner KPU RU Drs. Hadar Nafis Gumai memberikan materi yang berkaitan dengan pencalonan Kepala Daerah. Calon Kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada  harus benar-benar memnuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang baik itu calon perseorangan maupun calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.  Bagi calon yang masuk melalui partai politik atau gabungan partai politik harus memnuhi persyaratan partai yang memiliki 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014. Disamping itu calon yang diajukan harus ditandatangni oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan mendapat persetujuan dari pengurus partai di tingkat pusat. Sementara itu untuk calon yang maju melalui perseorangan ( independen ) harus memenuhi dukungan persyaratan  sebanyak 6,5% - 10% ( sesuai dengan jumlah penduduk daerah ) dengan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan formulir surat pernyataan dukungan.
Sementara itu  Komisioner Bawaslu RI Nasrullah mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada adalah pekerjaan kolektif koligial anatar KPU dan Bawaslu/Panwaslu. Untuk itu antara KPU dan bawaslu di daerah harus bisa membangun kesinergian pekerjaan dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Kehadiran utusan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK ) memberikan warna tersendiri dalam pelaksanaan Bimtek ini. KPK menyoroti persoalan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang harus disampaikan oleh setiap  pasangan calon yang ingin maju sebagai Kepala daerah dengan format laporan yang sudah disediakan oleh KPK. Selanjutnya KPK akan melakukan verivikasi ke lapangan dengan laporan yang diberikan oleh setiap pasangan calon tersebut dan akan mengumumkannya ke public. KPK menegaskan laporan tersebut disampaikan sebagai calon kepala daerah bukan sebagai kepala daerah. Bagi Kepala daerah yang juga ingin maju kembali sebagai calon Kepala Daerah harus melaporkan kembali harta kekayaannya ke KPK sebagai calon Kepala Daerah.
Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menyoroti persoalan Sosialisasi Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walokota. Sosialisasi ini perlu dilakukan untuk penyebaran informasi tentang pilkada kepada masyarakat demi meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dan pentingnya pilkada. Sasarannya adalah semua lapisan masyarakat status sosial masyarakat. Disamping itu Sigit juga menyampaikan pentingnya laporan dana kampanye oleh setiap pasangan calon. Dana yang digunakan untuk berkampanye oleh setiap pasangan calon harus jelas sumbernya dan jelas penggunaanya.
Nara sumber lain Juri Ardiantoro, M.Si. dari komisioner KPU RI menyampaikan persoalan rekapitulasi penghitungan suara. Ada perbedaan antara Pileg/Pilpres dan Pilkada. Pada saat Pileg/Pilpres rekapitulasi penghitungan suara diadakan pada tiap tingkatan ( KPPS, PPS, PPK dan KPU Kab./Kota ), namun pada pelaksanaan Pilkada Rekapitulasi Penghitungan Suara dilakukan di tingkat KPPS, PPK dan KPU Kab./Kota dan KPU Prov. Untuk Gubernur. Bagi daerah yang hasil rekapitulasinya tidak mendapat gugatan dari calon yang merasa dirugikan atau pihak lain maka hasil tersebut sudah bisa ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kab./Kota dan menetapkan calon terpilih. Sementara bagi hasil rekapitulasi yang digugat oleh pasangan calon atau pihak lain maka pleno penetapannya ditunda sampai selesainya penyelesaian gugatan. (*yasrul)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi