KPU
Bukittinggi Kembali Tetapkan DPT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi
melaksanakan pleno terbuka penetapan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu
2014 pada Minggu (13/10) di aula kantor KPU Kota Bukittinggi, hal ini dilakukan
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan surat
edaran KPU Nomor 694/KPU/X/2013 tanggal 11 Oktober 2013 tentang pencetakan dan
penetapan DPT.
Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal, S.Ag mengatakan rapat pleno tersebut dihadiri oleh
perserta Pemilu (Partai Politik), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta pemangku kepentingan lainnya se Kota
Bukittinggi. Dalam Pleno ini KPU Kota Bukittinggi menetapkan DPT Pemilu DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sebanyak 80.739 pemilih yang terdiri dari 32.853
pemilih di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 30.357 pemilih di Kecamatan Guguk
Panjang, dan 17.529 pemilih di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dengan jumlah
Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 263 TPS di Kota Bukittinggi
Selanjutnya Divisi Sosialisasi KPU Kota
Bukittingi Benny Aziz, SE mengatakan “DPT ini akan kembali diserahkan ke PPK
dan PPS untuk di umumkan ke masyarakat Kota Bukittinggi, selain itu masyarakat
juga bisa mencermati DPT secara online mealuli
website KPU”.
Sebelumnya tanggal 12 September 2013 lalu, KPU
Kota Bukittinggi telah mencatumkan sebanyak 81.471 pemilih dalam DPT dan
terdapat 732 pemilih ganda, pindah domisili, meninggal, TNI/Polri dan pemilih
tidak dikenal yang hampir tersebar di 24 kelurahan dari 3 Kecamatan yang ada di
Bukittinggi, selama masa perbaikan dan pembersihan data yang dilakukan sampai
pada hari Jumat 11 Oktober 2013 kemaren, maka ditetapkanlah DPT Pemilu 2014
untuk Kota Bukttinggi sebanyak 80.739 pemilih.
Setelah ditetapkannya DPT (13/10), tidak ada lagi masa perbaikan. Namun, bagi
warga yang belum terdaftar bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilihan Tambahan untuk
Pemilu 9 April 2014 mendatang akan tetapi prosesnya belum bisa dilaksanakan sekarang
karena masih menunggu petunjuk tentang itu, tambah Benny. (r.a)

Posting Komentar