Bukittinggi, (Antara
Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Lemmasrizal,
mengatakan, penentuan zona atau wilayah pemasangan atribut kampanye untuk calon
anggota legislatif tahun 2014 tidak dibatasi.
"Calon anggota
legislatif dapat memasang tanda gambar untuk berkampanye di mana saja, yang
diatur dalam undang-undang. Namun tidak boleh lebih dari satu per
kelurahan," kata Lemmasrizal di Bukittinggi, Senin.
Menurut dia, pihaknya
telah menerima penetapan zona atau wilayah pemasangan tanda gambar bagi calon
legislatif satu per kelurahan dari pemerintah setempat.
"Saat ini hanya
tinggal proses pembuatan surat keputusan (SK) dan tahapan sosialisasi kepada
peserta pemilu," tambahnya.
Dia berharap, peserta Pemilu agar menunggu
SK dikeluarkan baru memasang tanda gambar untuk kampanye.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Dalam pasal 17 huruf b
ayat 3 berbunyi bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai
politik (Parpol) dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan
oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama pemerintah
daerah.
Dalam peraturan KPU juga
menjelaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah,
rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,
lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan,
sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Peserta Pemilu dapat
memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho
atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Parpol satu unit untuk
satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda
gambar Parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Parpol
yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Calon Anggota DPD dapat
memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu
desa/kelurahan atau nama lainnya.
Bendera dan umbul-umbul
hanya dapat dipasang oleh Parpol dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah
yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
bersama Pemerintah Daerah.
Spanduk dapat dipasang
oleh Parpol dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7
m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP
Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. (*/ham/jno)


Posting Komentar