....

KPU: Wilayah Atribut Kampanye Tidak Dibatasi

29 Okt 20130 komentar


Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Lemmasrizal, mengatakan, penentuan zona atau wilayah pemasangan atribut kampanye untuk calon anggota legislatif tahun 2014 tidak dibatasi.
"Calon anggota legislatif dapat memasang tanda gambar untuk berkampanye di mana saja, yang diatur dalam undang-undang. Namun tidak boleh lebih dari satu per kelurahan," kata Lemmasrizal di Bukittinggi, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah menerima penetapan zona atau wilayah pemasangan tanda gambar bagi calon legislatif satu per kelurahan dari pemerintah setempat.
"Saat ini hanya tinggal proses pembuatan surat keputusan (SK) dan tahapan sosialisasi kepada peserta pemilu," tambahnya.
Dia berharap, peserta Pemilu agar menunggu SK dikeluarkan baru memasang tanda gambar untuk kampanye.

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Dalam pasal 17 huruf b ayat 3 berbunyi bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Dalam peraturan KPU juga menjelaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Parpol satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Parpol yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.
Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Parpol dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

Spanduk dapat dipasang oleh Parpol dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. (*/ham/jno)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi