Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi
kembali melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014
sebanyak 80.628 jiwa, dengan rincian terdiri dari 39.746
laki-laki dan 40.882 perempuan. Penetapan ini dilakukan secara terbuka di Aula
kantor KPU Kota Bukittinggi, Jumat
(1/11).
Penetapan DPT ini adalah ketiga kalinya. Menurut Ketua
KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal, S.Ag rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran
KPU Republik Indonesia, “rapat pleno ini dilaksankan karena menindaklanjuti
surat edaran KPU nomor 716 tentang perbaikan daftar pemilih”, tegas
Lemmasrizal.
Rapat ini dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Kota
Bukittinggi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi, Partai
Politik Peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Bukittinggi
dan pejabat dari lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat.
Pada penetapan pertama Kamis 12 September lalu tercatat
jumlah DPT sebanyak 81.471 pemilih. Sedangkan pada penetapan kedua pada Minggu
13 Oktober 2013 jumlah DPT berkurang 732 pemilih menjadi 80.739. Sedangkan
untuk penetapan ketiga berkurang sebanyak 111 pemilih.
Untuk menindaklanjuti SE KPU 716 tersebut menurut
Koordinator Divisi Sosialisasi Benny Aziz, SE pembersihan data dilakukan secara
internal KPU. “ Untuk menghasilkan DPT yang komprehensif, akurat dan muktahir
pembersihan data dilakukan secara internal KPU berjenjang dari Pusat sampai KPU Kab/Kota
serta masukan dari masyarakat dan LSM
lainnya. Hasil dari pembersihan data yang dilakukan sampai dengan tanggal 31
Oktober 2013 jam 24.00 wib”, jelas
Benny. Selain itu pada saat rapat pleno ini Benny juga menyampaikan ringkasan
pemuktahiran daftar pemilih untuk Kota Bukittinggi. (dapat dilihat di sini). (Riko/Ben)


+ komentar + 1 komentar
Hidup KPU Kota Bukittinggi
Posting Komentar