Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi akan
melaksanakan penyuluhlan terkait pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan
umum 2014, pada selasa besok (19-20/11) kepada partai politik (parpol) tingkat Kota Bukititnggi kegiatan yang direncakan dua hari ini
akan di adakan di gedung pertemuan perkampungan minang padang panjang.
Ketua KPUD
Kota Bukittinggi, Lemmasrizal, S.Ag yang didampinggi Divisi Hukum Tanti Endang
Lestari, S.IP mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi sekaligus penyuluhan
terkait peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye
DPR, DPD dan DPRD pemilu 2014. "Kami mengundang semua parpol yang
terdiri dari ketua dan bendahara khususnya untuk bendahara Parpol tidak dapat diwakilkan," ujar Lemmasrizal, pada Jumat (15/11).
Untuk
itu semua parpol wajib hadir dalam sosialisasi. Sebab akan diberikan panduan
khusus pelaporan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait sistem akuntansi
pelaporan dana kampanye tersebut. "Kami menggandeng Ikatan Akuntan
Indonesia cabang Sumatera Barat dalam melakukan audit dana kampanye," tambah Tanti.

Posting Komentar