....

KPU Bukittinggi akan adakan penyuluhan PKPU No.17 Tahun 2013

18 Nov 20130 komentar


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi  akan melaksanakan penyuluhlan terkait pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum 2014, pada selasa besok (19-20/11) kepada partai politik (parpol) tingkat Kota Bukititnggi kegiatan yang direncakan dua hari ini akan di adakan di gedung pertemuan perkampungan minang padang panjang.

Ketua KPUD Kota Bukittinggi, Lemmasrizal, S.Ag yang didampinggi Divisi Hukum Tanti Endang Lestari, S.IP mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi sekaligus penyuluhan terkait peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye DPR, DPD dan DPRD pemilu 2014. "Kami mengundang semua parpol yang terdiri dari ketua dan bendahara khususnya untuk bendahara Parpol tidak dapat diwakilkan," ujar Lemmasrizal, pada Jumat (15/11).

Untuk itu semua parpol wajib hadir dalam sosialisasi. Sebab akan diberikan panduan khusus pelaporan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait sistem akuntansi pelaporan dana kampanye tersebut. "Kami menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia cabang Sumatera Barat dalam melakukan audit dana kampanye," tambah Tanti.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi