....

KPU Bukittinggi Ingatkan Parpol Buka Rekening Khusus Kampanye

22 Nov 20130 komentar

KPU Kota Bukittinggi mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 untuk membuat rekening khusus dana kampanye. Nantinya, rekening dana kampanye tersebut haruslah dilaporkan ke KPU dan diteruskan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
 
Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz, Jumat 22 November 2013 menjelaskan, pembuatan dan pelaporan rekening khusus dana kampanye itu bertujuan agar seluruh aliran dana kampanye khususnya caleg dapat ditelusuri dan diaudit, sehingga, meminimalkan masuknya dana kampanye yang berasal dari sumber tak jelas.

“Parpol harus membuat dan melaporkan rekening khusus dana kampanye sekali dalam tiga bulan. Untuk periode tiga bulan pertama, rekening itu telah harus dilaporkan parpol pada 27 Desember 2013, dan paling lambat dilaporkan tanggal 2 Maret 2014 mendatang,” tutur Benny Aziz.

Ia melanjutkan, pembuatan dan pelaporan rekening khusus itu telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu  Anggota DPR, DPD dan DPRD. Jika peraturan itu diabaikan, parpol diberikan sanksi tegas berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu, serta tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, meski mendapatkan suara terbanyak.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi