KPU
Kota Bukittinggi mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol)
peserta Pemilu 2014 untuk membuat rekening khusus dana kampanye.
Nantinya, rekening dana kampanye tersebut haruslah dilaporkan ke KPU dan
diteruskan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Divisi
Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz, Jumat 22 November 2013
menjelaskan, pembuatan dan pelaporan rekening khusus dana kampanye itu
bertujuan agar seluruh aliran dana kampanye khususnya caleg dapat
ditelusuri dan diaudit, sehingga, meminimalkan masuknya dana kampanye
yang berasal dari sumber tak jelas.
“Parpol
harus membuat dan melaporkan rekening khusus dana kampanye sekali dalam
tiga bulan. Untuk periode tiga bulan pertama, rekening itu telah harus
dilaporkan parpol pada 27 Desember 2013, dan paling lambat dilaporkan
tanggal 2 Maret 2014 mendatang,” tutur Benny Aziz.
Ia
melanjutkan, pembuatan dan pelaporan rekening khusus itu telah diatur
dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana
Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Jika peraturan itu
diabaikan, parpol diberikan sanksi tegas berupa pembatalan sebagai
peserta Pemilu, serta tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, meski
mendapatkan suara terbanyak.

Posting Komentar