Bukittinggi (yd) -
Sebagai tindak lanjut surat edaran KPU nomor 756 tanggal 7 November 2013
tentang penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kota Bukittinggi
minta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk proaktif menindaklanjuti
penyempurnaan DPT yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepada RRI, Jum’at (15/11/2013),
Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz
mengatakan, rapat pleno terakhir yang dilaksanakan KPU terdapat 80.628
nama pemilih yang tercantum dalam dpt masih ditemukan pemilih yang tidak
memiliki nomor induk kependudukan. Diantaranya mereka yang tidak punya
Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, masih menggunakan KTP lama,
termasuk pemilih pemula yang tidak memiliki KTP.
“Data yang dihimpun PPS terdapat
1.827 daftar pemilih tetap yang tidak memiliki nomor induk kependudukan,
dan terhitung 12 November 2013 lalu komisioner KPU juga aktif melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sebagai instansi yang berwenang di bidang administrasi
penduduk,“ terangnya.
Menurut Benny Aziz, perbaikan daftar
pemilih tetap yang invalid atau tidak dilengkapi nomor induk
kependudukan itu ditargetkan selesai hingga satu bulan ke depan, namun
demikian dalam hal itu KPU melakukan percepatan dan sejauh ini telah
ditemukan beberapa data NIK mereka melalui kerjasama dengan lurah se
Kota Bukittinggi.
Benny Aziz menambahkan, penyempurnaan
data pemilih itu bertujuan agar masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan ini dapat memberikan hak suaranya pada pemilu
legislatif 9 April 2014 mendatang, serta untuk meningkatkan partisipasi
aktif masyarakat menyalurkan hak pilihnya.

Posting Komentar