....

KPU Bukittinggi Upayakan Kesempurnaan DPT

15 Nov 20130 komentar


Bukittinggi (yd) - Sebagai tindak lanjut surat edaran KPU nomor 756 tanggal 7 November 2013 tentang penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kota Bukittinggi minta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk proaktif menindaklanjuti penyempurnaan DPT yang tidak  memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepada RRI, Jum’at (15/11/2013), Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz mengatakan, rapat pleno terakhir yang dilaksanakan KPU terdapat 80.628 nama pemilih yang tercantum dalam dpt masih ditemukan pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan. Diantaranya mereka yang tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, masih menggunakan KTP  lama, termasuk pemilih pemula yang tidak memiliki KTP.

“Data yang dihimpun PPS terdapat 1.827 daftar pemilih tetap yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, dan terhitung 12 November 2013 lalu komisioner KPU juga aktif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang berwenang di bidang administrasi penduduk,“ terangnya.

Menurut Benny Aziz, perbaikan daftar pemilih tetap yang invalid atau  tidak dilengkapi nomor induk kependudukan itu ditargetkan selesai hingga satu bulan ke depan, namun demikian dalam hal itu  KPU melakukan percepatan dan sejauh ini telah ditemukan beberapa data NIK mereka melalui kerjasama dengan lurah se Kota  Bukittinggi.

Benny Aziz menambahkan, penyempurnaan data pemilih itu bertujuan agar masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan ini dapat memberikan hak suaranya pada pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang, serta untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat menyalurkan hak pilihnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi