....

KPU Kota Bukittinggi Sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2013

8 Nov 20130 komentar

Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal, S.Ag membuka acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, di Aula di aula Kantor KPU Kota Bukittinggi, Jumat (8/11).

PKPU tersebut mengatur  tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, sedangkan Keputusan KPU Bukittinggi Nomor 35Tahun 2013 tentang Penetapan Zona dan lokasi Pemasangan  Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Kota Bukittinggi.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Polresta Bukittinggi, Dandim 0304 Agam , Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Bukittinggi, Kepala Satpol PP Bukittinggi, Ketua dan anggota Panwaslu Bukittinggi, Camat dan Lurah se Kota Bukittinggi serta Partai Politik Peserta Pemilu 2014.

Lemmasrizal, S.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar seluruh peserta pemilu dapat memahami dan mentaati apa-apa yang telah diputuskan di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, dan Keputusan KPU Kota Bukittinggi  Nomor 35 Tahun 2013.

Dan apabila aturan tersebut tidak dapat mengakomidir semua permasalahan tentang pemilu, maka seluruh pengurus partai peserta pemilu, pelaksana pemilu dan mitra pelaksana pemilu, untuk duduk bersama membahas dan mencarikan jalan keluarnya yang terbaik.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah pelaksanaan pemilu di Kota Bukittinggi  nantinya diharapkan dapat berjalan dengan  lancar, aman, tertib dan sukses  serta tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Hukum Tanti Entang Lestari  menyampaikan bahwa kampanye merupakan suatu pembelajaran bagi masyarakat tentang makna pesta demokrasi, dan untuk itu seluruh partai peserta pemilu harus tahu dan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan agar dapat memahami semua aturan-aturan tentang pelaksanaan pemilu serta dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan ini Tanti Endang Letari, S.IP juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye pemilu nantinya, sesuai dengan amanah pasal 17 PKPU Nomor 15 Tahun 2013 dimana alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan  kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan/sekolah, jalan protocol, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan, selain itu pemasangan alat peraga kampanye/baliho hanya diperbolehkan satu baliho untuk satu kelurahan dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter dan dipasang pada zona yang telah ditentukan. ( lampiran zona kampanye)

Sementara itu mengenai aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye pada kedaraan dan angkutan umum, KPU tidak mempunyai aturan tentang hal ini, namun KPU Kota Bukittinggi bersama pihak yang berkepetingan membuat kesepakatan bahawa untuk Kota Bukittinggi  hal ini tidak diperbolehkan karena melanggar aturan lalulintas  dan mengganggu kertetiban dan keindahan serta mengganggu keselamatan pengemudi dan kenyamanan penumpang, ini akan segera ditertibkan, ungkap Divisi Teknis Drs. Yasrul.(*)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi