![]() |
Ketua
KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal, S.Ag membuka acara sosialisasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013, di Aula di aula Kantor KPU Kota
Bukittinggi, Jumat (8/11).
PKPU
tersebut mengatur tentang Pedoman
Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, sedangkan Keputusan KPU Bukittinggi
Nomor 35Tahun 2013 tentang Penetapan Zona dan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD tahun 2014 di Kota Bukittinggi.
Sosialisasi
tersebut juga dihadiri oleh Polresta Bukittinggi, Dandim 0304 Agam , Kepala
Kantor Kesbangpol dan Linmas Bukittinggi, Kepala Satpol PP Bukittinggi, Ketua dan
anggota Panwaslu Bukittinggi, Camat dan Lurah se Kota Bukittinggi serta Partai
Politik Peserta Pemilu 2014.
Lemmasrizal,
S.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilakukannya sosialisasi ini
agar seluruh peserta pemilu dapat memahami dan mentaati apa-apa yang telah
diputuskan di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2013, dan Keputusan KPU Kota Bukittinggi
Nomor 35 Tahun 2013.
Dan
apabila aturan tersebut tidak dapat mengakomidir semua permasalahan tentang
pemilu, maka seluruh pengurus partai peserta pemilu, pelaksana pemilu dan mitra
pelaksana pemilu, untuk duduk bersama membahas dan mencarikan jalan keluarnya
yang terbaik.
Menurutnya,
hal yang paling penting adalah pelaksanaan pemilu di Kota Bukittinggi nantinya diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sukses serta tidak ada salah satu pihak yang
dirugikan.
Pada
kesempatan yang sama, Divisi Hukum Tanti Entang Lestari menyampaikan bahwa kampanye merupakan suatu
pembelajaran bagi masyarakat tentang makna pesta demokrasi, dan untuk itu
seluruh partai peserta pemilu harus tahu dan taat terhadap aturan
perundang-undangan yang berlaku dan agar dapat memahami semua aturan-aturan
tentang pelaksanaan pemilu serta dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Dalam
kesempatan ini Tanti Endang Letari, S.IP juga menyampaikan hal-hal yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaan kampanye pemilu nantinya, sesuai dengan amanah
pasal 17 PKPU Nomor 15 Tahun 2013 dimana alat peraga kampanye tidak boleh
ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga
pendidikan/sekolah, jalan protocol, sarana dan prasarana publik serta taman dan
pepohonan, selain itu pemasangan alat peraga kampanye/baliho hanya
diperbolehkan satu baliho untuk satu kelurahan dengan ukuran maksimal 1,5 x 7
meter dan dipasang pada zona yang telah ditentukan. ( lampiran zona kampanye)
Sementara
itu mengenai aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye pada kedaraan dan
angkutan umum, KPU tidak mempunyai aturan tentang hal ini, namun KPU Kota
Bukittinggi bersama pihak yang berkepetingan membuat kesepakatan bahawa untuk
Kota Bukittinggi hal ini tidak
diperbolehkan karena melanggar aturan lalulintas dan mengganggu kertetiban dan keindahan serta
mengganggu keselamatan pengemudi dan kenyamanan penumpang, ini akan segera ditertibkan,
ungkap Divisi Teknis Drs. Yasrul.(*)
- PKPU Nomor 15 Tahun 2013 lihat disini
- Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 35 Tahun 2013 lihat disini
- Surat Walikota Bukittnggi Nomor 800/182/KPL-BKT/X-2013 lihatdisini


Posting Komentar