Meski
pendaftaran Pemantau Pemilu 2014 telah dibuka sejak sebelum tahapan
Pemilu, namun hingga Jumat 21 Maret 2014, belum ada seorangpun warga
atau lembaga yang mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu 2014 di KPU
Bukittinggi.
Tidak
adanya honor dari Pemantau Pemilu 2014 ini diduga menjadi pemicu utama
enggannya warga atau suatu kelompok untuk mendaftarkan diri. Kondisi
seperti ini tidak saja terjadi di KPU Bukittinggi, tapi juga dialami
sebagian besar daerah di Indonesia.
“Hingga
Jumat 21 Maret 2014, belum ada seorangpun yang mendaftar sebagai
Pemantau Pemilu 2014. Kami masih membuka pendaftaran hingga 7 hari
sebelum hari pemungutan suara, atau sampai tanggal 2 April 2014,” ujar
Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bukittinggi, Tanti Endang Lestari.
Tanti
Endang Lestari menjelaskan, Pemantau Pemilu adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD serta DPRD provinsi dan
kota/kabupaten.
Menurutnya,
Pemantau Pemilu itu meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), badan
hukum, serta perseorangan yang mendaftar ke KPU dan telah memperoleh
akreditasi dari KPU.
“Persyaratan
menjadi Pemantau Pemilu ini adalah bersifat independen, mempunyai
sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari
KPU, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pemantau Pemilu ini
juga wajib menjaga sikap independen, non partisan dan tidak memihak,”
tutur Tanti Endang Lestari.
Tanti
Endang Lestari menambahkan, Pemantau Pemilu harus mandiri dalam
pelaksanaan tugas pemantauan, tanpa mengharapkan pelayanan dari
Penyelenggara Pemilu atau Pemerintah Daerah.
+ komentar + 1 komentar
Tetap semangat, mungkin masih kurang sosialisasi saja
Posting Komentar