....

KPU Kota Bukittinggi Kelola Arsip Pemilu 2014

16 Des 20140 komentar



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi di akhir tahun anggaran 2014 melakukan pentaan dan pengelolaan arsip pemilu 2014, kegiatan ini mulai dilaksanakan pada hari sealasa (16/12) dengan melibat/bekerjasama dengan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Bukittinggi.

Sebelum kegiatan pengelolaan dan penataan arsip dimulai, Kepala Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Bukittinggi Drs. Antoni Samawel bersama Bawahannya memberikan arahan dan petunjuk kepada pejabat dan semua Staf sekretaraiat KPU Kota Bukittinggi tentang tata cara pengelolaan, pengelompokan dan penataan arsip yang sesuai dengan Undang-undang no 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Berdasarkan fungsi dan kegunaannya, arsip meliputi arsip dinamis dan arsip statis.  Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung oleh pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya dan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan”, terang Antoni.

Arsip dinamis meliputi arsip aktif, arsip inaktif dan arsip vital berdasarkan UU no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, tambah Antoni.

Disamping itu, Ir. Kasdanil, SH selaku Kuasa Jabatan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi Yang di didampingi Oleh Kasubag Umum Benny Rinaldo, SH sangat berterima kasih kepada kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Bukittinggi yang telah mau bekerjasama dengan KPU Kota Bukittinggi dalam pengelolan dan penataan arsip.

“Ini sangat penting dilakukan dengan baik agar mudah diakses dan pergunakan bagi pengguna yang berhak menggunakan. Menata arsip yang baik bukan sekedar membuat daftar arsip guna penemuan kembali arsip, tetapi juga mengolah arsip menjadi informasi yang mencerminkan keberadaan, tugas dan fungsi  pencipta arsip sehingga generasi berikutnya dapat mengetahui peristiwa yang terjadi dimasa lampau melalui arsip yang ada” ujar Kasdanil. (riko)**
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi