JAKARTA, HALUAN—Komisi II DPR RI, menjelaskan tujuh poin revisi
Undang-Undang Pilkada yang telah disepakati Panitia Kerja di Komisi II
DPR RI dan telah pula ditandatangani Presiden Joko Widodo. Jadwal
pelaksanaan Pilkada serentak yang dalam Perppu disebutkan akan dimulai
2015, diusulkan untuk dilaksanakan pada Februari 2016.
“Komisi II DPR RI sudah mensimulasi usulan Perppu tersebut dan
berkesimpulan rencana itu tidak mungkin dilaksanakan. Untuk itu, kita
mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota
atau pilkada secara serentak pada Februari 2016 mendatang,” kata Wakil
Ketua Komisi II DPRD RI, Lukman.
Penyelenggaraan pilkada secara serentak pada Februari 2016 terang
Lukman, pemerintah dan KPU diakui jauh lebih siap. Sehingga proses dan
hasilnya juga diharapkan akan lebih optimal. Hal tersebut juga
dibenarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Achmad Riza Patria.
“Dari rapat musyawarah Panitia Kerja RUU Pilkada di Komisi II DPR RI
pada Senin lalu, terungkap bahwa pemerintah dan KPU, menyatakan lebih
siap untuk menyelenggarakan pilkada serentak pada Februari 2016 nanti,”
katanya.
Dari hasil musyawarah tersebut imbuh Riza, skema penyelenggeraan
pilkada serentak akan dibagi menjadi tiga tahap, yakni pada Februari
2016, pertengahan tahun 2017, dan pada tahun 2018. Menurut Riza,
dipilihnya usulan penyelenggaraan pilkada serentak pada Februari 2016,
selain KPU sudah lebih siap, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang
akan menggantikan sementara kepala daerah, juga tidak terlalu lama
bertugas.
“Jika pilkada secara serentak diselenggarakan pada Februari 2016, ada
sekitar 240 kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota,”
katanya. Politisi Partai Gerindra ini meyakini, draf RUU Pilkada akan
selesai difinalisisasi pada hari ini (Selasa, red) dan selanjutnya akan
langsung di bawa ke Bamus. Riza juga optimistis RUU Pilkada ini akan
berjalan mulus pada rapat paripurna DPR RI yang akan digelar pada Kamis
(5/2), untuk selanjutnya disetujui menjadi RUU Pilkada usul inisiatif
DPR RI.
“Di rapat paripurna akan disetujui menjadi RUU Pilkada usul inisiatif
DPR RI. Selanjutnya, RUU Pilkada akan dibahas bersama oleh DPR RI dan
Pemerintah, untuk disetujui menjadi UU,” katanya. Selain jadwal
pelaksanaan Pilkada serentak, enam poin lainnya yang direvisi pada
Undang-Undang Pilkada diantaranya terkait syarat menjadi kepala daerah,
syarat pendidikan, paket pimpinan kepala daerah, uji publik, sengketa
pilkada dan terakhir terkait dengan ambang batas kemenangan sebesar 30
persen dan parpol yang boleh mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi
atau 25 persen suara.
Riza menambahkan, pemerintah sudah mengundangkan Perppu No 1 tahun
2014 tentang Pilkada, menjadi UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada, serta
Perppu No 2 tahun 2014 tentang Pemda, menjadi UU No 2 tahun 2015 tentang
Pemda. Kedua Perppu yang sudah disetujui menjadi UU tersebut, pada
Senin (2/2) lalu sudah dicatat pada lembaran negara.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy mengatakan, tiga
fraksi di DPR masih mendorong supaya pilkada serentak tetap dilakukan
pada 2015. Tiga fraksi di DPR itu masing-masingnya PPP, PDI Perjuangan
dan Partai Demokrat.
“Sampai Senin (2/2) malam, sikap Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan
mendorong pilkada serentak di 2015. Kalau pilkada serentak dilakukan di
2016, maka akan terlalu banyak penjabat kepala daerah, ada hampir 40
persen dari pemerintahan. Ini dikhawatirkan akan menyebabkan ketimpangan
di perintahan daerah,” kata Romahurmuziy kemarin. (h/rio)

Posting Komentar