Bukittinggi-Walikota
Bukittinggi Ismet Amziz, SH yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bukittinggi Safrawardi, SE menyerahkan Data Agregat
Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) kota Bukittinggi kepada KPU kota Bukittinggi
yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Lemmasrizal, S.Ag
bertempat di kantor KPU Kota Bukittinggi, Rabu (4/2/2015). Penyerahan DAK2 ini
disaksikan oleh seluruh Komisioner dan pejabat yang ada di lingkungan sekretariat
KPU Kota Bukittinggi.
Lebih jauh
Safrawardi, SE menjelaskan bahwa DAK2 yang diserahkan bersumber dari database
kependudukan sampai dengan tanggal 19 Januari 2015. DAK2 yang diserahkan
tersebut sebanyak 121.467 jiwa. Dengan rincian jumlah penduduk Kecamatan Guguk
Panjang sebanyak 44.873 jiwa, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sebanyak 50.050
jiwa dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sebanyak 26.544 jiwa
Sementara itu
Ketua KPU Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa dalam proses pencalonan Walikota
sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa calon perseorangan dapat
mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota jika memenuhi
syarat dukungan minimal sejumlah penduduk. “ Data DAK2 ini akan menjadi dasar
penerbitan bagi Keputusan KPU Kota Bukittinggi masing-masing tentang dukungan
minimal Bakal Calon Perseorangan Walikota nantinya” tuturnya.
Sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan draft Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana dalam lampiran draft Peraturan KPU tersebut hari pemungutan sura untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 42/KPU/I/2015 bahwa penetapan Peraturan KPU akan dilaksanakan setelah DPR RI melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang rencananya akan ditetapkan pada masa sidang II DPR RI tahun 2014-2015 tanggal 18 Februari 2015. (bnk)
Sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan draft Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana dalam lampiran draft Peraturan KPU tersebut hari pemungutan sura untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2015. Berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 42/KPU/I/2015 bahwa penetapan Peraturan KPU akan dilaksanakan setelah DPR RI melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang rencananya akan ditetapkan pada masa sidang II DPR RI tahun 2014-2015 tanggal 18 Februari 2015. (bnk)

Posting Komentar