Indopos-JAKARTA : Komisi II DPR RI bersama Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akan membahas pembatasan penggunaan jumlah akun media
sosial (sosmed) yang digunakan para calon kepala daerah dj pemilihan kepala
daerah (pilkada) 2015. Sementara yang diusulkan pihak penyelenggara kepada
parlemen sebanyak tiga akun untuk satu calon kepala daerah. Hal tersebut
sebagai pelengkap Undang-Undang (UU) No 1.Tahun 2015 tentang Pilkada serta
mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon.
"Dalam
UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan
akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya," ungkap
Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI kepada INDOPOS, Minggu
(15/3).
Informasi
yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah
pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga akun
resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nm relawannya
ke KPU.
"Hal
itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para
calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n DPR akan bahas secara
mendetail terhadap skenario yang di buat KPU," ujarnya.
Menurut
Syarif Abdollah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed tersebut
untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui sosmed.
Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang ada di masa
lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.
Disisi lain,
lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk sosmed yang
begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar belakang calon yang
hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia internet di Indonesia sudah
maju.
Sumber:
Indopos, Hal: 4 Kol: 1

Posting Komentar