....

Komisi Informasi Pusat Bersilaturahmi Ke KPU Sumbar

14 Mar 20150 komentar



Padang - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Munculnya keterbukaan informasi publik, memberikan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Hal inilah yang menjadi perbincangan Komisi Informasi Pusat (KIP) beserta Komisi Informasi Sumbar ketika melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No.9, Jumat (13/3/2015). Kunjungan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diwakili oleh Komisioner, Yhannu Setyawan dan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsul Rizal diterima oleh Ketua beserta Anggota KPU Sumbar.

Yhannu Setyawan menyebutkan bahwa Pemilu 2014 kemarin merupakan periode Pemilu terbaik semenjak Reformasi. KPU telah mampu menyajikan data dan informasi Pemilu yang bisa diakses oleh masyarakat luas. “Kami ingin melakukan penguatan kelembagaan dengan KPU terkait informasi tahapan pemilihan. Kita coba bangun komunikasi antara Komisi Informasi dengan KPU dalam hubungan kelembagaan”. ujarnya.

Sedangkan Syamsul Rizal menjelaskan bahwa kedatangan Komisi Informasi ke KPU Sumbar adalah untuk menjalin hubungan silaturahmi baik antar kelembagaan. “Kami berharap dengan adanya silaturahmi ke KPU Sumbar, akan timbul sinergi dan kerjasama yang baik. Kita mendorong pemilihan serentak 2015 di Sumbar dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan bahwa kami menyambut baik kedatangan KIP. Beliau menyebutkan bahwa KPU adalah badan publik yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan. “Kita ingin pelaksanaan pemilihan serentak nanti dapat melibatkan seluruh masyarakat luas dalam memperoleh informasi serta dapat mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan serentak di Sumbar ini”. sambutnya.

Anggota Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, juga menambahkan bahwa dengan adanya informasi terbuka, segala latar belakang informasi dapat diketahui. Dan untuk melaksanakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik, kita sudah menyediakan media center bagi pers. Disamping itu, anggota KPU Divisi Sosialisasi, Nova Indra juga menyebutkan bahwa salah satu draft Peraturan KPU yang dilakukan uji publik adalah sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Dalam peraturan KPU tersebut, ditekankan bagi KPU untuk melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga lain dalam peningkatan dan pelibatan partisipasi masyarakat pada pemilihan.

Terakhir, Amnasmen menjelaskan bahwa KPU akan mengadakan penandatangan kesepakatan (MoU) dengan Bawaslu, KPI, KIP terkait pelaksanaan kampanye Pemilihan serentak di Sumbar ini.
Sumber : kpu-sumbarprov.go.id

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi