Padang - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti
tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Munculnya keterbukaan informasi publik, memberikan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan
badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Hal inilah yang menjadi perbincangan Komisi Informasi Pusat (KIP) beserta
Komisi Informasi Sumbar ketika melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No.9, Jumat
(13/3/2015). Kunjungan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diwakili oleh
Komisioner, Yhannu Setyawan dan Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsul Rizal
diterima oleh Ketua beserta Anggota KPU Sumbar.
Yhannu Setyawan menyebutkan bahwa Pemilu 2014 kemarin
merupakan periode Pemilu terbaik semenjak Reformasi. KPU telah mampu menyajikan
data dan informasi Pemilu yang bisa diakses oleh masyarakat luas. “Kami ingin
melakukan penguatan kelembagaan dengan KPU terkait informasi tahapan pemilihan.
Kita coba bangun komunikasi antara Komisi Informasi dengan KPU dalam hubungan
kelembagaan”. ujarnya.
Sedangkan Syamsul Rizal menjelaskan bahwa kedatangan
Komisi Informasi ke KPU Sumbar adalah untuk menjalin hubungan silaturahmi baik
antar kelembagaan. “Kami berharap dengan adanya silaturahmi ke KPU Sumbar, akan
timbul sinergi dan kerjasama yang baik. Kita mendorong pemilihan serentak 2015
di Sumbar dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan bahwa kami menyambut baik kedatangan KIP. Beliau menyebutkan bahwa KPU adalah badan publik yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan. “Kita ingin pelaksanaan pemilihan serentak nanti dapat melibatkan seluruh masyarakat luas dalam memperoleh informasi serta dapat mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan serentak di Sumbar ini”. sambutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan bahwa kami menyambut baik kedatangan KIP. Beliau menyebutkan bahwa KPU adalah badan publik yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilihan. “Kita ingin pelaksanaan pemilihan serentak nanti dapat melibatkan seluruh masyarakat luas dalam memperoleh informasi serta dapat mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan serentak di Sumbar ini”. sambutnya.
Anggota Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, juga
menambahkan bahwa dengan adanya informasi terbuka, segala latar belakang
informasi dapat diketahui. Dan untuk melaksanakan amanat undang-undang
keterbukaan informasi publik, kita sudah menyediakan media center bagi pers.
Disamping itu, anggota KPU Divisi Sosialisasi, Nova Indra juga menyebutkan
bahwa salah satu draft Peraturan KPU yang dilakukan uji publik adalah
sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Dalam peraturan KPU tersebut,
ditekankan bagi KPU untuk melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga lain
dalam peningkatan dan pelibatan partisipasi masyarakat pada pemilihan.
Terakhir, Amnasmen menjelaskan bahwa KPU akan
mengadakan penandatangan kesepakatan (MoU) dengan Bawaslu, KPI, KIP terkait
pelaksanaan kampanye Pemilihan serentak di Sumbar ini.
Sumber : kpu-sumbarprov.go.id

Posting Komentar