Indo Pos,
JAKARTA - Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak
2015 tengah dikebut. KPU menargetkan aturan tersebut disahkan awal April
mendatang. Sedangkan, revisi draf PKPU dijanjikan rampung dalam satu minggu ini agar agenda pilkada serentak tidak terhambat.
"Sementara
PKPU kita bahas. Kemungkinan sekitar April awal baru turun," ungkap Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU
kepada INDOPOS, Rabu (4/2).
Dia mengaku,
pihaknya menargetkan mampu menyelesaikan revisi draf peraturan KPU (PKPU)
mengenai pilkada serentak dalam satu minggu. Saat ini proses perbaikan masih
terus berlangsung dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut
sudah bisa diuji publikkan.
Ferry
mengatakan, dari 10 PKPU yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada serentak, ada
tiga draf PKPU yang telah selesai pembahasannya di tingkat internal yakni, PKPU
tentang tahapan, PKPU tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat.
"Sudah
tiga dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye, pemutakhiran
data pemilih dan pencalonan," ujarnya.
Menurut dia,
langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ke-tiga dan ke-empat Maret,
pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Untuk kemudian
pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan. "Kami berharap awal
April sudah bisa disahkan," tandasnya. Adapun pada pembahasan PKPU
tahapan, lanjutnya, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang penentuan waktu pelaksanaan
pemungutan suara pilkada. Saat ini, sudah ada tiga alternatif yang dapat
digunakan, antara lain dua, sembilan, dan 16 Desember 2015. Ketiganya menurut
Ferry, sudah dilakukan simulasi masing-masing untuk melihat sisi positif dan
negatifnya.
"Kita
memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengaruhnya terhadap logistik,
sosialisasi, bimtek (bimbingan teknis, red), juga soal sengketa," imbuh
Ferry.
Terpisah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan
diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang. PKPU
pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu dan tahapan pilkada.
"Nanti
setelah tanggal 23 Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU berkomunikasi
dengan Komisi II masalah penjadwalan," terangnya.
Ditambahkan
anggota DPR RI lainnya. Amirul Tamim, dia meminta KPU mematuhi aturan dalam
menyelenggarakan pilkada. Karena, di dalam Undang-undang pilkada yang sudah
disahkan pemerintah disebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak
dilaksanakan tiga gelombang dan peserta pilkada setiap gelombang sudah
disebutkan dengan jelas.
Pilkada
gelombang pertama yang akan digelar Desember 2015, kata dia, pesertanya adalah
daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan
semeter 1 tahun 2016. Sedangkan peserta pilkada gelombang kedua, adalah
daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir semester II tahun 2016 dan tahun 2017.
Terakhir
pilkada gelombang ketiga, akan digelar tahun 2018, dengan peserta daerah yang
masa jabatannya berakhir tahun 2018.
"Merujuk
pada aturan itu, tidak boleh ada daerah yang meminta penyelenggaraan pilkadanya
dipercepat atau diundur pada gelombang berikutnya," tegas poolitisi asal
daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara itu. (riko) Sumber : KPU RI, Indo Pos Hal: 4

Posting Komentar