Jakarta, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) kembali membahas Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan masukan pemangku
kepentingan utama. Dalam pembahasan tersebut, PKPU perlu mempertegas sejumlah
hal terkait penghitungan dukungan bagi calon perseorangan. Hal itu disampaikan
Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat (24/3).
“Pencalonan di daerah
memberikan catatan, misalnya, pasal mana dalam PKPU yang perlu penegasan
tentang penghitungan calon perseorangan,” kata dia.
Ia menyampaikan,
masukan dari daerah meminta kejelasan tentang seperti apa perlakuan KPU
terhadap calon perseorangan yang tak memenuhi syarat minimal dukungan, termasuk
persebarannya. “Ini diminta dipertegas dalam PKPU,” tambahnya.
Masukan dari KPU
provinsi dan kabupaten/kota tersebut diterima oleh KPU RI. Proses masukan
melalui rapat kerja, maupun disampaikan secara tertulis.
Ida juga mengatakan,
seperti dalam forum konsultasi publik, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) juga telah menyampaikan masukan terkait formula sumbangan dana
kampanye. Menurutnya, usulan Perludem tak jauh berbeda dengan formula KPU.
“Kami akan
pertimbangkan dan bahas lagi pekan ini,” kata Ida.
Sumber : www.rumahpemilu.org
Posting Komentar