....

KPU Masih Terima Masukan Soal Calon Perseorangan

26 Mar 20150 komentar



Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membahas Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan masukan pemangku kepentingan utama. Dalam pembahasan tersebut, PKPU perlu mempertegas sejumlah hal terkait penghitungan dukungan bagi calon perseorangan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat (24/3).

“Pencalonan di daerah memberikan catatan, misalnya, pasal mana dalam PKPU yang perlu penegasan tentang penghitungan calon perseorangan,” kata dia.

Ia menyampaikan, masukan dari daerah meminta kejelasan tentang seperti apa perlakuan KPU terhadap calon perseorangan yang tak memenuhi syarat minimal dukungan, termasuk persebarannya. “Ini diminta dipertegas dalam PKPU,” tambahnya.

Masukan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut diterima oleh KPU RI. Proses masukan melalui rapat kerja, maupun disampaikan secara tertulis.

Ida juga mengatakan, seperti dalam forum konsultasi publik, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga telah menyampaikan masukan terkait formula sumbangan dana kampanye. Menurutnya, usulan Perludem tak jauh berbeda dengan formula KPU.

“Kami akan pertimbangkan dan bahas lagi pekan ini,” kata Ida. 


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi