....

KPU Bahas Ulang 10 Draf Peraturan

26 Mar 20150 komentar



Jakarta, Komisi Pemilihan Umum membahas ulang isi 10 draf peraturan KPU terkait dengan pemilihan kepala-wakil kepala daerah serentak. KPU akan merevisinya sesuai masukan dari berbagai pihak saat uji publik seluruh draf peraturan tersebut dan masukan dari KPU daerah.

"Kami akan membahas dalam rapat internal sambil menunggu proses rapat konsultasi seluruh rancangan peraturan KPU itu dengan DPR dan pemerintah," ujar komisioner KPU, Ida Budhiati, Selasa (24/3), di Jakarta.

KPU menyusun draf 10 peraturan untuk menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. KPU juga siap merevisi draf peraturan sesuai masukan hasil uji publik untuk efektivitas penyelenggaraan sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan kaidah UU No 1/2015.

Menurut Ida, salah satu poin dalam rancangan peraturan KPU yang akan dibahas kembali oleh KPU terkait pembatasan pembiayaan kampanye oleh peserta pemilihan. KPU telah menerima masukan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa rumusan pembatasan dana kampanye KPU terlalu longgar.
Ida melanjutkan, tidak mudah bagi KPU menentukan rumus yang tepat untuk membatasi pembiayaan kampanye. Terlebih komponen pembatasan pembiayaan kampanye itu sudah diatur di dalam undang-undang, yaitu jumlah penduduk, cakupan luas wilayah, dan standar biaya daerah. "Jadi, batasan yang dibuat harus mengacu ke ketiga komponen itu," ucapnya.

Perludem juga meminta agar pembatasan penerimaan dana kampanye diperluas. Perludem meminta KPU juga membatasi sumbangan dari pasangan calon dan partai politik.

Ketua Perludem Didik Supriyanto mengatakan, pembatasan dana kampanye penting untuk mencegah dominasi partai politik mengendalikan pasangan calon kepala daerah. Pembatasan penerimaan dana kampanye dari pasangan calon dibutuhkan untuk menunjukkan dukungan partai politik dan pemilih riil.

Seusai pertemuan dengan Mahkamah Agung, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jadwal tahapan pemilihan, termasuk di dalamnya tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan, sudah sesuai dengan mekanisme yang selama ini berlaku di Mahkamah Agung. "Artinya, jadwal tahapan yang kami susun, terutama terkait sengketa pemilihan, kemungkinan besar tidak akan berubah. Jika nanti memang ada sengketa pemilihan yang berlanjut sampai ke MA, kami tetap yakin penyelenggaraan pemilihan kepala-wakil kepala daerah tidak akan terganggu," katanya.

Namun, Komisi II DPR menilai sejumlah aturan dalam draf peraturan KPU tidak sesuai dengan UU No 1/2015. KPU tidak berwenang membuat norma baru. "Jadi, memang banyak aturan dalam (rancangan) PKPU yang tidak sesuai dengan UU," kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rambe menjelaskan, UU Pilkada dibuat dengan filosofi dan semangat tertentu. Namun, KPU menafsirkan berbeda dengan semangat pembuat UU. Rambe mencontohkan larangan keluarga gubernur, bupati, dan wali kota menjadi calon kepala daerah. UU mengatur kerabat gubernur, bupati, dan wali kota dilarang mencalonkan diri di daerah yang sama. Dalam draf PKPU malah diatur kerabat gubernur, bupati, dan wali kota dilarang maju di semua daerah.

"Jadi, seharusnya keluarga bupati daerah A tidak boleh mencalonkan diri di daerah A saja. Ia tetap bisa mengikuti pilkada di daerah lain. Maksud UU begitu, tetapi KPU menafsirkan tidak boleh maju di semua daerah. Ini bagaimana?" kata Rambe.

DPR juga mempersoalkan draf aturan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka yang tidak diatur UU Pilkada. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menambahkan, draf PKPU juga bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Komisi II DPR akan mengkaji seluruh draf PKPU. Menurut rencana, Komisi II DPR akan membahasnya mulai Kamis (26/3). 

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi