....

Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 Tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum Pernah Menjabat 2 Kali

28 Apr 20150 komentar

Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 klik disini

Sumber www.kpu.go.id

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi