Bukittinggi. Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupari,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan
beberapa tahapan.
![]() |
| Staf Sekretariat KPU Kota Bukittinggi sedang menerima pendaftaran calon Anggota PPK |
Diantara tahapan yang sedang berlangsung adalah pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan
panitia ad hoc ini dimulai dengan kunjungan
dan silaturrahmi Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Bukittinggi ke seluruh
kecamatan dan kelurahan di Kota Bukittinggi pada tanggal 21 April 2015. Dalam kunjungan
tersebut, KPU Kota Bukittinggi menjelaskan beberapa hal penting terkait
pembentukan PPK dan PPS, diantaranya adanya larangan bagi PPK atau PPS yang
telah 2 (dua) kali periode menjadi anggota PPK atau PPS untuk mencalonkan diri lagi
di jabatan yang sama.
Pendaftaran dan pengembalian berkas calon Anggota PPK dilaksanakan selama 5
(lima) hari, bertempat di kantor KPU Kota Bukittinggi dimulai pada Selasa (24/4).
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Jumat (1/5), selanjutnya peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada
Senin (4/5).
Sedangkan penerimaan PPS yang telah dikoordinasikan ke kelurahan, sampai
hari ini (Kamis, 30/4) KPU Kota Bukittinggi masih menerima usulan nama calon
anggota PPS dari seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi. (ui/red)


Posting Komentar