....

KPU KOTA BUKITTINGGI BENTUK PPK dan PPS

30 Apr 20150 komentar

Bukittinggi. Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupari, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kota Bukittinggi telah melaksanakan beberapa tahapan.


Staf Sekretariat KPU Kota Bukittinggi
sedang menerima pendaftaran calon Anggota PPK
Diantara tahapan yang sedang berlangsung adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembentukan panitia ad hoc ini dimulai dengan kunjungan dan silaturrahmi Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Bukittinggi ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bukittinggi pada tanggal 21 April 2015. Dalam kunjungan tersebut, KPU Kota Bukittinggi menjelaskan beberapa hal penting terkait pembentukan PPK dan PPS, diantaranya adanya larangan bagi PPK atau PPS yang telah 2 (dua) kali periode menjadi anggota PPK atau PPS untuk mencalonkan diri lagi di jabatan yang sama.

Pendaftaran dan pengembalian berkas calon Anggota PPK dilaksanakan selama 5 (lima) hari, bertempat di kantor KPU Kota Bukittinggi dimulai pada Selasa (24/4). Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Jumat (1/5), selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada Senin (4/5).

Sedangkan penerimaan PPS yang telah dikoordinasikan ke kelurahan, sampai hari ini (Kamis, 30/4) KPU Kota Bukittinggi masih menerima usulan nama calon anggota PPS dari seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi. (ui/red)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi