Berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini di umumkan hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Bukittinggi.
download Pengumunan.
Selanjutnya nama-nama yg tersebut akan mengikuti seleksi wawancara pada :
Hari : Jumat s/d Sabtu
Tanggal : 8 s/d 9 Mei 2015
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : Kantor KPU Kota Bukittinggi, Jl. Cindua Mato No. 7
Demikian Disampaikan, terimakasih.
Catatan : Diaharapakan Kepada Masyarakat Kota Bukittinggi untuk dapat memberikan Tanggapan atau Masukan terhadap hasil seleksi tersebut secara tertulis ke dropbox di kantor KPU Kota Bukittinggi Jl. cindua Mato No. 7, dengan melampirkan identitas diri mulai dari tanggal 6 s/d 7 Mei 2015


Posting Komentar