Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah
menyerahkan DP4 (Data
Penduduk Potensial Pemilih) kepada KPU RI pada tanggal 3 Juni 2015. Kemudian KPUmenggabungkannya dengan DPT terakhir milik KPU. Data yang berasal dari
penggabungan DP4 yang telah dianalisis dan DPT dari KPU tersebut selanjutnya
akan diturunkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan pencocokan
dan penelitian di lapangan. Data inilah yang nantinya akan menjadi DPS (Daftar
Pemilih Sementara).
DP4 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015
25 Jun 20150 komentar
Label:
Pilkada


Posting Komentar