....

Rapat KPU Kota Bukittinggi dengan Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi

3 Jul 20150 komentar

Bukittinggi. Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual atas syarat dukungan calon perseorangan yang berlangsung sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan 6 Juli 2015, KPU Kota Bukittinggi mengundang Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi pada Hari Kamis (1/7) untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan verifikasi dimaksud.

Dalam rapat yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Bukittinggi dan dihadiri lebih kurang 25 (dua puluh lima) undangan tersebut, Ketua KPU Lemmasrizal menyampaikan permohonan maaf jika koordinasi yang dilakukan selama ini dirasa masih kurang, dan rapat kali ini merupakan rapat koordinasi pertama antara KPU Kota Bukittinggi dan Camat serta Lurah se-Kota Bukittinggi.

Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi Drs. Yasrul dalam paparannya menjelaskan bahwa verifikasi faktual merupakan tugas baru bagi KPU dan jajarannya. “Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU membutuhkan tandatangan Lurah pada formulir B.1-KWK Perseorangan, yaitu Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015”.


Salah seorang Lurah menanyakan mengenai dasar atau pegangan apa yang bisa digunakan oleh Lurah untuk menandatangani berkas dimaksud karena Lurah tidak turun ke lapangan. Disepakati bahwa Lurah bisa menandatangani formulir B.1 KWK Perseorangan tersebut jika PPS sudah membuat dan menandatangani berita acara hasil penelitian.


Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, diisi dengan banyak diskusi yang akhirnya menghasilkan kesamaan pemahaman antara KPU Kota Bukittinggi dan Camat serta Lurah se-Kota Bukittinggi mengenai isi pasal 23 Peraturan KPU dimaksud dan pemberitahuan bahwa akan segera dilaksanakannya kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi