Bukittinggi. Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan verifikasi
faktual atas syarat dukungan calon perseorangan yang berlangsung sejak tanggal
23 Juni 2015 sampai dengan 6 Juli 2015, KPU Kota Bukittinggi mengundang Camat
dan Lurah se-Kota Bukittinggi pada Hari Kamis (1/7) untuk melakukan koordinasi
terkait pelaksanaan kegiatan verifikasi dimaksud.
Dalam rapat yang berlangsung di aula kantor KPU Kota Bukittinggi dan dihadiri
lebih kurang 25 (dua puluh lima) undangan tersebut, Ketua KPU Lemmasrizal
menyampaikan permohonan maaf jika koordinasi yang dilakukan selama ini dirasa
masih kurang, dan rapat kali ini merupakan rapat koordinasi pertama antara KPU
Kota Bukittinggi dan Camat serta Lurah se-Kota Bukittinggi.
Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi Drs. Yasrul dalam paparannya menjelaskan
bahwa verifikasi faktual merupakan tugas baru bagi KPU dan jajarannya. “Sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU
membutuhkan tandatangan Lurah pada formulir B.1-KWK Perseorangan, yaitu Surat
Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bukittinggi Tahun 2015”.
Salah seorang Lurah menanyakan mengenai dasar atau pegangan apa yang bisa
digunakan oleh Lurah untuk menandatangani berkas dimaksud karena Lurah tidak
turun ke lapangan. Disepakati bahwa Lurah bisa menandatangani formulir B.1 KWK
Perseorangan tersebut jika PPS sudah membuat dan menandatangani berita acara hasil
penelitian.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, diisi dengan banyak diskusi
yang akhirnya menghasilkan kesamaan pemahaman antara KPU Kota Bukittinggi dan
Camat serta Lurah se-Kota Bukittinggi mengenai isi pasal 23 Peraturan KPU dimaksud
dan pemberitahuan bahwa akan segera dilaksanakannya kegiatan pencocokan dan penelitian
(coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).


Posting Komentar