Jumat (31/7) KPU
Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers pertama sejak dimulainya tahapan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015. Dalam jumpa pers
yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Aula KPU Kota Bukittinggi tersebut, KPU
Kota Bukittinggi memaparkan beberapa hal terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU Kota Bukittinggi.
![]() |
| Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers |
Ketua KPU Kota
Bukittinggi, Lemmasrizal, menyampaikan pesan kepada masyarakat melalui pers
agar Pemilihan Kepala Daerah ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. “Kami ingin
masyarakat melek terhadap Pemilihan Kepala Daerah sehingga ada masukan dari berbagai elemen, sehingga proses tahapan Pemilihan Kepala daerah dapat berjalan
sebaik-baiknya dan mendapat hasil sebaik-baiknya”.
Senada dengan Ketua
KPU, Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz,
menyampaikan harapan pada lebih kurang 30 (tiga puluh) orang wartawan yang
hadir, agar melakukan fungsi utama jurnalis yaitu pengawasan dan selanjutnya
penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sedangkan
Koordinator Divisi Teknis, Yasrul, sebelum memaparkan mengenai tahapan yang
tengah dilaksanakan KPU Kota Bukittinggi, menyampaikan rasa terima kasih kepada
teman-teman pers yang telah berpartisipasi dalam mensosialisasikan pelaksanaan
tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015.
Salah
seorang wartawan dalam jumpa pers tersebut menanyakan perihal alat peraga
kampanye para bakal pasangan calon yang telah terpasang sejak jauh hari sebelum
masa pencalonan. Koordinator Divisi Teknis menegaskan bahwa KPU akan melakukan
tindakan setelah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Bukittinggi.
“Sikap KPU berdasarkan mekanismenya harus menunggu rekomendasi dari panwaslu.
KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Berdasarkan rekomendasi
Panwaslu, sikap pertama KPU adalah menyurati pasangan calon atau partai
pengusung. Jika surat tersebut diabaikan, tindakan selanjutnya adalah menyurati
aparat terkait untuk melakukan eksekusi terhadap alat peraga yang melanggar
aturan dimaksud”.


Posting Komentar