....

JUMPA PERS PERTAMA KPU KOTA BUKITTINGGI

31 Jul 20150 komentar

Jumat (31/7) KPU Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers pertama sejak dimulainya tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015. Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Aula KPU Kota Bukittinggi tersebut, KPU Kota Bukittinggi memaparkan beberapa hal terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU Kota Bukittinggi.
Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Lemmasrizal, menyampaikan pesan kepada masyarakat melalui pers agar Pemilihan Kepala Daerah ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. “Kami ingin masyarakat melek terhadap Pemilihan Kepala Daerah sehingga ada masukan dari berbagai elemen, sehingga proses tahapan Pemilihan Kepala daerah dapat berjalan sebaik-baiknya dan mendapat hasil sebaik-baiknya”.

Senada dengan Ketua KPU, Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz, menyampaikan harapan pada lebih kurang 30 (tiga puluh) orang wartawan yang hadir, agar melakukan fungsi utama jurnalis yaitu pengawasan dan selanjutnya penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sedangkan Koordinator Divisi Teknis, Yasrul, sebelum memaparkan mengenai tahapan yang tengah dilaksanakan KPU Kota Bukittinggi, menyampaikan rasa terima kasih kepada teman-teman pers yang telah berpartisipasi dalam mensosialisasikan pelaksanaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015.

Salah seorang wartawan dalam jumpa pers tersebut menanyakan perihal alat peraga kampanye para bakal pasangan calon yang telah terpasang sejak jauh hari sebelum masa pencalonan. Koordinator Divisi Teknis menegaskan bahwa KPU akan melakukan tindakan setelah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Bukittinggi. “Sikap KPU berdasarkan mekanismenya harus menunggu rekomendasi dari panwaslu. KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu, sikap pertama KPU adalah menyurati pasangan calon atau partai pengusung. Jika surat tersebut diabaikan, tindakan selanjutnya adalah menyurati aparat terkait untuk melakukan eksekusi terhadap alat peraga yang melanggar aturan dimaksud”. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi