Setelah KPU memberi masa untuk
perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi
Tahun 2015, yaitu mulai tanggal 4 s/d 7 Agustus 2015, KPU Kota Bukittinggi resmi
menutup masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon pada
tanggal 7 Agustus 2015.
Hari pertama dan hari kedua masa perbaikan
syarat pencalonan dan/atau syarat calon untuk pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bukittinggi Tahun 2015, tidak ada satu pasangan calon pun yang
menyerahkan dokumen perbaikan.
Febby dan Zul Ifkar Rahim, merupakan
pasangan pertama yang menyerahkan dokumen perbaikan pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015. Melalui utusannya, tim Febby-Zul Ifkar
Rahim melengkapi berkas persyaratan pada hari ke –tiga masa perbaikan, Kamis, 6
Agustus 2015, pukul 15.50 WIB.
Selanjutnya, pada hari terakhir
pendaftaran, Jumat, 7 Agustus 2015, 4 (empat) pasangan calon melalui utusan
masing-masing melengkapi dokumen perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Bukittinggi Tahun 2015.
Hanya pasangan calon perseorangan,
Ramlan Nurmatias-Irwandi, yang datang langsung bersama timnya ke KPU Kota
Bukittinggi untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan, yaitu sebanyak 6284
(enam ribu dua ratus empat ) KTP pendukung. Ramlan Nurmatias-Irwandi beserta
tim datang ke KPU pukul 09.30 WIB pada Hari Jumat (7 Agustus 2015).
Sebelum tim Ramlan
Nurmatias-Irwandi menyerahkan kelengkapan berkas di hari terakhir masa
perbaikan, tim Harma Zaldi-Rahmi Brisma telah lebih dahulu menyerahkan dokumen
perbaikan pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015. Tim Harma Zaldi-Rahmi Brisma menyerahkan
dokumen perbaikan pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015 pada pukul 08.25 WIB.
Pukul 14.45 WIB, Tim
Taslim-Marfendi menyerahkan dokumen perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2015.
Terakhir, Tim Ismet Amzis-Zulbahri Majid menyerahkan dokumen perbaikan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2015 di menit-menit terakhir waktu yang ditentukan, yaitu pukul 15.45 WIB.
Dengan telah habisnya masa
perbaikan dokumen pasangan calon Waliota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun
2015, selanjutnya KPU Kota Bukittinggi akan melakukan verifikasi terhadap
dokumen hasil perbaikan, dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada
tanggal 24 Agustus 2015.
+ komentar + 1 komentar
mkasih ya infonya
Posting Komentar