Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Bukittinggi untuk Periode 2016-2021 ini di tetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2015.
Selanjutnya sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kota Bukittinggi akan melaksanakan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Pada hari Selasa, 25 Agustus 2015 yang direncakan di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta Bukittinggi.
Posting Komentar