....

KPU Bukittinggi Tetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota

24 Agu 20150 komentar

Bukittinggi- Sesuai Amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi pada hari Senin, 24 Agustus 2015 di Aula Kantor KPU Kota Bukittinggi.

Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Bukittinggi untuk Periode 2016-2021 ini di tetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2015.

Selanjutnya sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kota Bukittinggi akan melaksanakan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Pada hari Selasa, 25 Agustus 2015 yang direncakan di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta Bukittinggi.


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi