Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi telah memasang alat peraga kampanye
pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun
2015, Selasa (8/9) di halaman Banto Trade Center (BTC). “ Pada pemilihan kali
ini KPU Kota Bukittinggi memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga
kampanye yang salah satunya adalah Baliho. Ini merupakan amanat dari Peraturan
KPU nomor 7 tentang kampanye” terang Yasrul anggota KPU Kota Bukittinggi yang
membidangi Divisi Teknis.
Alat Peraga Kampanye di BTC |
Menurut
Yasrul untuk lokasi pemasangan di BTC sendiri merupakan wilayah dari Kecamatan
Guguk Panjang (GP). Untuk lokasi pemasangan ini berdasarkan dari Surat Walikota
Bukittinggi nomor 800/190/KKP-BKT/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 (dapat dilihat di sini). Pemasangan Baliho tersebut melibatkan pihak KPU Kota
Bukittinggi, Polisi, Satpol PP serta diawasi langsung oleh Panwas Pemilihan
Kota Bukittinggi.
Untuk
baliho, KPU Bukittinggi telah mempersiapkan sebanyak 4 buah per pasang calon
dengan ukuran 2x3 meter. Baliho tersebut dipasang satu perkecamatan untuk
masing masing pasangan. Sedangkan satu baliho lagi dipasang di Posko pasangan
calon.
Menurut
Yasrul pemasangan Baliho untuk Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Kecamatan
Guguk Panjang akan dilanjutkan pada hari Rabu (9/9)
Posting Komentar