BUKITTINGGI, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, menetapkan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, sebesar Rp 4,995 Miliar.
Foto : Komisioner KPU Bukittinggi Drs. Yasrul (Div. Teknis) dan Tanti Endang Lestrai, S.IP (Div. Hukum) |
Pembatasan dana kampanye tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2015, yang mengatur tentang pembatasan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
“Untuk Kota Bukittinggi, KPU menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota yakni sebesar Rp 4. 995, 637, 500,” ujar Ketua KPU Bukittinggi Lemmasrizal, yang didampingi Koordinator Devisi Hukum Pengawasan Organisasi dan Pengembangan SDM, Tanti Endang Lestari, Selasa (1/9).
Menurut Lemmasrizal, bagi pasangan calon yang menggunakan dana kampanye melebihi dari pagu dana yang telah ditetapkan, akan diberikan sanksi termasuk pembatalan pasangan calon.
Hal ini dilakukan karena pembatasan dana kampanye pada Pilkada Bukittinggi 2015, telah disepakati oleh masing masing pasangan calon. Sebab, untuk menetapkan batasan dana kampanye tersebut, KPU berkordinasi dengan partai politik pengusung pasangan calon atau petugas yang ditunjuk oleh pasangan calon, yang kemudian diterbitkan dalam SK KPU Nomor 48 tahun 2015.
Koordinator Devisi Hukum Pengawasan Organisasi dan Pengembangan SDM, Tanti Endang Lestari menambahkan, dana kampanye yang telah ditetapkan itu, digunakan pasangan calon untuk kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye seperti baju bagi tim sukses, peci, selebaran, brosur, kalender ataupun bahan kampanye lainnya yang anggaran untuk satu bahan kampanye tersebut tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu.
KPU Fasilitasi Rp 420,5 Juta
Selama tahapan kampanye walikota dan wakil walikota berlangsung, KPU Kota Bukittinggi menfasilitasi dana kampanye untuk kelima pasangan calon sebesar Rp 420.545.000. Dana yang disediakan KPU ini untuk pembuatan alat peraga kampanye (APK) masing-masing calon, seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Disamping itu, dana tersebut juga digunakan untuk pembuatan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, dan plamflet dengan jumlah untuk 13.200 KK. “Bahan kampanye yang kita buat ini akan dibagikan kepada petugas kampanye masing-masing calon. Dan petugas inilah nantinya yang akan menyebarkan bahan kampanye tersebut,” jelas Tanti
Posting Komentar