....

Batas Maksimal Dana Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi 4,995 Miliar

5 Sep 20150 komentar

BUKITTINGGI, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, menetapkan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada)  serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, sebesar Rp 4,995 Miliar.
Foto :  Komisioner KPU Bukittinggi Drs. Yasrul (Div. Teknis) dan
Tanti Endang Lestrai, S.IP (Div. Hukum)

Pembatasan dana kam­­­panye tersebut ber­dasarkan Peraturan Ko­misi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2015, yang me­ngatur tentang pem­batasan dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wa­likota dan wakil walikota.
“Untuk Kota Bukit­ting­gi, KPU menetapkan batas maksimal dana kampanye bagi pasangan calon wa­likota dan wakil walikota yakni sebesar Rp 4. 995, 637, 500,” ujar Ketua KPU Bukittinggi Lemmasrizal, yang didampingi Koor­di­na­tor Devisi Hukum Pe­nga­wasan Organisasi dan Pe­ngembangan SDM, Tanti Endang Lestari, Selasa (1/9).
Menurut Lemmasrizal, bagi pasangan calon yang menggunakan dana kam­pa­nye melebihi dari pagu dana yang telah ditetapkan,  akan diberikan  sanksi termasuk pembatalan pa­sa­ngan calon.
Hal ini dilakukan karena pembatasan dana kampanye pada Pilkada Bukittinggi 2015, telah disepakati oleh masing masing pasangan calon. Sebab, untuk me­netapkan batasan dana kam­panye tersebut, KPU ber­kordinasi dengan partai po­­litik pengusung pasangan calon atau petugas yang di­tunjuk oleh pasangan calon, yang kemudian diterbitkan dalam SK KPU Nomor 48 tahun 2015.
Koordinator Devisi Hu­kum Pengawasan Orga­ni­sasi dan Pengembangan SDM, Tanti Endang Lestari me­nam­bahkan, dana kam­panye  yang telah ditetapkan itu, di­gu­nakan pasangan calon un­tuk kampanye rapat umum, per­temuan terbatas, per­temuan tatap muka, pem­buatan ba­han kampanye seperti baju bagi tim sukses, peci, se­lebaran, brosur, kalender ataupun bahan kampanye lainnya yang anggaran untuk satu bahan kampanye ter­sebut tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu.

KPU Fasilitasi Rp 420,5 Juta
Selama tahapan kam­panye walikota dan wakil walikota berlangsung, KPU Kota Bukittinggi men­fa­sili­tasi dana kampanye untuk kelima pasangan calon sebe­sar Rp 420.545.000. Dana yang disediakan KPU ini untuk pembuatan alat pera­ga kampanye (APK) masing-masing calon, seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk.
Disamping itu, dana ter­se­but juga digunakan untuk pembuatan bahan kam­pa­nye seperti selebaran, bro­sur, dan plamflet dengan jumlah untuk 13.200 KK. “Bahan kampanye yang kita buat ini akan dibagikan kepada petugas kampanye masing-masing calon. Dan petugas inilah nantinya yang akan menyebarkan bahan kampanye tersebut,” jelas Tanti
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi