....

Masa Tenang, Akun Medsos Tim dan Paslon Wajib Tutup

5 Des 20150 komentar



“Masa tenang akan di­mulai hari Minggu tanggal 6 hingga Selasa, 8 Desember 2015. Sesuai undang-un­dang, seluruh akun tim dan paslon harus ditutup, paling lama satu hari setelah masa kam­panye berakhir, atau paling lama hingga Senin 6 De­sember 2015 pukul 23.59 WIB,” ujar Komisioner Di­visi Sosialisasi KPU Bu­kittinggi Benny Aziz, Jumat (4/12).

Benny Aziz juga me­ngingatkan kepada tim suk­ses (timses) masing-masing pas­lon yang mengikuti Pil­kada Bukittinggi pada 9 Desember 2015 akan datang untuk tidak melakukan ke­giatan apapun pada masa tenang, baik dalam bentuk per­temuan terbatas, kam­panye terbuka hingga mem­beri selebaran atau kalender yang terkait dengan so­sia­lisasi paslon.

“Selama masa tenang semua peserta pemilu di­larang menggelar kampanye dalam bentuk atau metode apapun. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh masing-masing peserta Pilkada 2015,” jelas Benny Aziz.

Benny Aziz juga me­ngimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Bukittinggi untuk turut ser­ta berpartisipasi meng­gu­nakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang dengan datang ke TPS-nya masing-masing.
“Tidak hanya datang dan memilih saja, tapi kalau bisa, sebaiknya ikut me­ngawal hak suaranya,” harap Benny Aziz.

Terkait potensi TPS ra­wan, Benny mengaku pi­hak­nya sudah mendapatkan data tersebut. Khusus di Kota Bukittinggi ini, Ba­was­lu Sumatera Barat me­ngin­for­masikan terdapat 46 TPS yang dinilai rawan kecu­rangan saat Pilkada nanti.

“Kecurangan dalam Pil­kada mungkin saja terjadi, terutama saat penghitungan jumlah suara hingga proses re­ka­pitulasi sebelum ha­silnya sampai  ke kantor KPU Kota Bukittinggi,” terangnya.
Menyikapi per­ma­sa­la­han dugaan adanya TPS yang dinilai rawan itu jelas Benny Aziz, KPU Kota Bu­kittinggi bekerjasama de­ngan Pan­waslu beserta jaja­ran­nya akan mengintensifkan pe­nga­wa­san lapangan, serta me­minta masyarakat juga pro aktif melaporkan seluruh ke­janggalan yang ditemukan di lapangan.

Benny Aziz me­nam­bah­kan, KPU Kota Bukittinggi juga telah me­ngins­truksikan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pe­mu­ngu­tan Suara (PPS), untuk mengoptimalkan mo­ni­to­ring, mencatat seluruh du­gaan pelanggaran yang ter­jadi untuk dilaporkan kem­bali pada KPU Kota Bu­kittinggi.


sumber :harianhaluan


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi