“Masa tenang akan dimulai hari
Minggu tanggal 6 hingga Selasa, 8 Desember 2015. Sesuai undang-undang, seluruh
akun tim dan paslon harus ditutup, paling lama satu hari setelah masa kampanye
berakhir, atau paling lama hingga Senin 6 Desember 2015 pukul 23.59 WIB,” ujar
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz, Jumat (4/12).
Benny
Aziz juga mengingatkan kepada tim sukses (timses) masing-masing paslon yang
mengikuti Pilkada Bukittinggi pada 9 Desember 2015 akan datang untuk tidak
melakukan kegiatan apapun pada masa tenang, baik dalam bentuk pertemuan
terbatas, kampanye terbuka hingga memberi selebaran atau kalender yang
terkait dengan sosialisasi paslon.
“Selama
masa tenang semua peserta pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk atau
metode apapun. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh masing-masing
peserta Pilkada 2015,” jelas Benny Aziz.
Benny
Aziz juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Bukittinggi
untuk turut serta berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9
Desember 2015 mendatang dengan datang ke TPS-nya masing-masing.
“Tidak
hanya datang dan memilih saja, tapi kalau bisa, sebaiknya ikut mengawal hak
suaranya,” harap Benny Aziz.
Terkait
potensi TPS rawan, Benny mengaku pihaknya sudah mendapatkan data tersebut.
Khusus di Kota Bukittinggi ini, Bawaslu Sumatera Barat menginformasikan
terdapat 46 TPS yang dinilai rawan kecurangan saat Pilkada nanti.
“Kecurangan
dalam Pilkada mungkin saja terjadi, terutama saat penghitungan jumlah suara
hingga proses rekapitulasi sebelum hasilnya sampai ke kantor KPU Kota
Bukittinggi,” terangnya.
Menyikapi
permasalahan dugaan adanya TPS yang dinilai rawan itu jelas Benny Aziz, KPU
Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Panwaslu beserta jajarannya akan
mengintensifkan pengawasan lapangan, serta meminta masyarakat juga pro
aktif melaporkan seluruh kejanggalan yang ditemukan di lapangan.
Benny
Aziz menambahkan, KPU Kota Bukittinggi juga telah menginstruksikan Panitia
Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk
mengoptimalkan monitoring, mencatat seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi
untuk dilaporkan kembali pada KPU Kota Bukittinggi.
sumber :harianhaluan
Posting Komentar