Bukitinggi-Bentuk komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bukittinggi sebagai lembaga publik, maka dalam rangka memberi pelayanan ke
publik tersebut telah diresmikan ruang Pusat Pelayan Informasi dan Data (PPID),
Kamis 2 Januari 2017.
Peresmian ini ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan
oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi Lemmasrizal bersama ketua KPU kabupaten Solok
Elwiza dan di saksikan oleh ketua KPU Dari Kota Sawah Lunto, Kota Padang, dan
ketua KPU Kota Solok Serta Komisioner KPU Kota Bukittinggi beserta sekretaris, Pejabat
dan staf dilingkung sekretariat KPU Kota Bukittinggi
Dalam sambutannya lemmasrizal mengucapkan terima kasih kepada
pejabat PPID KPU Kota Bukittinggi beserta jajaran karena telah berusaha dengan
maksimal dalam pembuatan ruangan PPID yang sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu Lemmasrizal juga berharap "dengan diresmikannya ruang PPID ini diharapkan dapat dinikamti
oleh masyarakat luas khusunya masyarakat Kota Bukitinggi dalam memperoleh data
yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPU". Kami akan memberikan layanan informasi baik
lewat fortal e-ppid maupun datang langsung ke kantor KPU Kota Bukittinggi sesuai dengan Motto PPID Siap, Terbuka dan
berwibawa. tutup Lemmsrizal.
Posting Komentar