Jakarta, kpu.go.id- Dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditetapkan bahwa KPU RI akan menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah pada Tanggal 3 (Tiga) Juni 2015, Selasa (17/3).
Setelah diterima, KPU RI akan mengolah DP4 tersebut dengan memperhatikan data pemilih dari hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sehngga dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah DP4 diserahkan, kami (KPU) akan cek dulu, kalau ternyata ada data yang berbeda dengan yang ada di kami, dan belum ada di DP4 maka akan kami sinkronkan, baru kemudian diturunkan ke daerah,” tutur Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU RI dalam rakor di ruang rapat lt. 1 Gedung KPU RI, Imam Bonjol 29, Jakarta.
Mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilkada, Ditjen Dukcapil melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyerahkannya kepada KPU RI pada Tanggal 17 April 2015.
Setelah diterima oleh KPU RI, DAK2 tersebut akan diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan rujukan dalam menentukan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan.
Hadar berharap, antara KPU dan Ditjen Dukcapil dapat melakukan komunikasi yang baik jika diperjalanan diperlukan koordinasi lebih lanjut.
“Kami berharap komunikasi ini dapat terus dilakukan jika diperjalanan kita perlu koordinasi lebih lanjut,” tutur Hadar.
Berikut merupakan hasil rapat antara KPU dengan Ditjen Dukcapil yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Dukcapil Dr. IR. H. Irman, M.Si. :
- Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 17 April 2015;
- KPU RI akan meneruskan DAK2 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI pada Tanggal 3 Juni 2015;
- KPU akan mengolah DP4 dengan memperhatikan data pemilih hasil pemilu terakhir, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
sumber : kpu.go.id
Posting Komentar