....

KPU Uji Publik 4 Draft PKPU Pilkada Serentak 2015

19 Mar 20150 komentar

Jakarta, kpu.go.id- Setelah minggu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap  6 dari 10 draft peraturan yang disiapkan guna menghadapi Pilkada serentak pada bulan  Desember mendatang, hari ini (Rabu,18 Maret) dilakukan  pembahasan terhadap 4 draft peraturan KPU terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Uji publik ini dipimpin Komisioner KPU RI,Juri Ardiantoro, bersama komisioner lainnya yakni Ida Budhiarti, Hadar Nafiz Gumay, Sigit Pamungkas dan Arif Budiman, serta diikuti pejabat pada setiap  biro di lingkungan sekretariat jenderal KPU. 

Kegiatan yang  berlangsung di ruang rapat lantai II Gedung KPU RI, Imam Bonjol, Jakarta, dihadiri perwakilan dari partai politik seperti PPP, Demokrat, Hanura, PBB, dan PKPI. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu juga tampak hadir seperti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dan JPRR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat). Sementara dari Perguruan Tinggi juga hadir seperti dari  Universitas Negeri Jakarta dan Puskapol Univeritas Indonesia, serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
 Adapun 4 draft Peraturan KPU yang dibahas pada kegiatan ini  adalah :
  1. Norma, Standar, Prosedur serta Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlangkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  2. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
  4. Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Komisioner KPU,Ida Budhiarti, mengungkapkan beberapa isu baru dalam draft PKPU ini,  belum pernah diatur pada masa pelaksanaan Pilkada sebelumnya, seperti rekomendasi penangguhan pelantikan pasangan calon terpilih atau salah satu dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Pasangan atau salah satu dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dihalangi untuk mendaftar sebagai kandidat, tetapi untuk menduduki suatu jabatan kepala daerah kami akan mengajukan rekomendasi penangguhan pelantikan.” terang Ida

Penangguhan pelantikan tersebut lanjut mantan ketua KPU provinsi  Jawa Tengah ini  dilakukan sebagai bentuk dukungan komitmen pemerintahan saat ini dalam hal penegakan hukum terlebih dalam hal tindak pidana korupsi.

“Tradisi yang baik ini bisa dilanjutkan, terlebih komitmen pemerintah kali ini terhadap penegakan hukum terutama terhadap tindak pidana korupsi.” ungkapnya.

Sebelumnya, 6 dari 10 draf rancangan PKPU Pilkada 2015 telah  disampaikan juga  kepada Lembaga Swadaya Masyarakat, partai politik, perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya pada minggu lalu, tanggal 11-12 Maret 2015.

sumber : kpu.go.id
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi