Makassar,– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa setelah berakhirnya Pemilihan Anggota
DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 adalah
waktu yang tepat untuk mengembangkan kapasitas Sumber Daya Alam (SDM) di
lingkungan KPU, Kamis (26/3).
“Setelah
selesai rangkaian tahapan Pemilihan Umum tahun 2014, sekarang adalah momentum yang tepat untuk mengembangkan
kapasitas KPU yang bertumpu pada tiga hal, yakni, perbaikan kebijakan,
kelembagaan dan kualitas SDM,” ungkap Husni.
Perbaikan
kualitas dan pengembangan kapasitas SDM ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja KPU sebagai
penyelenggara pemilu, karena hal tersebut merupakan tolak ukur utama menuju
pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Hal
tersebut disampaikan Husni pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) Bidang
Kepegawaian/SDM KPU dan KPU Provinsi Regional II yang digelar di Training Center
Universitas Islam Negeri Makassar, Jl. Sultan Alauddin No. 63, Makassar,
Sulawesi Selatan (Sulsel) dan berlangsung 26-28 Maret 2015.
Untuk
memenuhi target tersebut, KPU telah melakukan beberapa terobosan dalam rangka melakukan
perbaikan kualitas dan pengembangan SDM di Lingkungan KPU.
“Beberapa
program yang telah kami rancang antara lain program pasca sarjana tata kelola
pemilu, pengisian jabatan tinggi secara lelang terbuka, SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu/red.),
dan pengupayaan kesejahteraan baik bagi komisioner maupun kesekretariatan,”
sambung Husni.
Raker Bidang
Kepegawaian/SDM KPU dan KPU Provinsi Regional II dihadiri oleh Komisioner KPU
Divisi SDM Sigit Pamungkas, Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,
Bawaslu Provinsi Sulsel, serta 15 Provinsi lainnya, yakni Provinsi Sulawesi
Selatan, Bali, Sulawesi
Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah,
Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara.
Terkait
dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dilaksanakan secara serentak, KPU telah
menyusun 10 Peraturan yang akan menjadi pedoman KPU di daerah dalam
menyelenggarakan pemilihan.
“KPU telah
menyiapkan rancangan peraturan KPU terkait pilkada, dan perlu disosialisasikan
kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya,” katanya
Dalam
arahannya, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menegaskan kepada seluruh peserta
raker untuk melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah secara baik.
“Ada
ungkapan vivere pericoloso yang artinya hidup penuh bahaya. Tahun ini
merupakan tantangan bagi KPU dalam menjawab sentimen negatif yang ada selama
ini. Maka dari itu, untuk menjawab tantangan tersebut, kita harus melaksanakan
pemilihan kepala daerah dengan sebaik-baiknya,” kata Sigit.
Untuk
mencapai target tersebut, sambung Sigit, perlu dilakukan beberapa langkah
yang menyangkut penyelenggaraan pilkada.
“Beberapa
hal yang perlu di perhatikan antara lain, penyelenggara pemilu perlu mengingat
kembali nilai dasar kelembagaan KPU, memperkuat soliditas di lingkungan KPU dan
pemahaman tentang regulasi yang baik,” pungkas Sigit.
Posting Komentar