....

Jalur Perseorangan Harus Raih Dukungan 11.341 Suara

2 Mei 20150 komentar

Bukittinggi-Pasangan dari jalur perseorangan harus meraih dukungan minimal 11.341 suara untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 ini. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Bukittinggi.

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi divisi Sosialisasi Benny Aziz, SE di ruang kerjanya, Sabtu (5/2).

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 % dan harus tersebar di lebih dari 50% kecamatan. Sesuai dengan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan atau DAK2 per 17 April 2015 jumlah penduduk kota Bukittinggi sebesar 113.407 jiwa.

“Jadi bagi orang yang mempunyai keinginan untuk maju sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, sudah mempunyai gambaran berapa jumlah dukungan yang harus mereka penuhi”, ungkap Benny.

Rincian untuk jumlah penduduk berdasarkan DAK2 tersebut adalah, kecamatan Guguk Panjang sebesar 42.053 jiwa, kecamatan  Mandiangin Koto Selayan sebesar 46.359 jiwa dan kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sebesar 24.995 jiwa. (hupmas KPU kota Bukittinggi)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013-2016 KPU Kota Bukittinggi