Bukittinggi-Pasangan
dari jalur perseorangan harus meraih dukungan minimal 11.341 suara untuk maju
sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dalam Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota tahun 2015 ini. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari
50% jumlah kecamatan di Kota Bukittinggi.
Demikian
disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi divisi Sosialisasi
Benny Aziz, SE di ruang kerjanya, Sabtu (5/2).
Dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung
paling sedikit 10 % dan harus tersebar di lebih dari 50% kecamatan. Sesuai
dengan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan atau DAK2 per 17 April 2015 jumlah
penduduk kota Bukittinggi sebesar 113.407 jiwa.
“Jadi bagi
orang yang mempunyai keinginan untuk maju sebagai pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Bukittinggi, sudah mempunyai gambaran berapa jumlah dukungan
yang harus mereka penuhi”, ungkap Benny.
Rincian untuk
jumlah penduduk berdasarkan DAK2 tersebut adalah, kecamatan Guguk Panjang
sebesar 42.053 jiwa, kecamatan Mandiangin
Koto Selayan sebesar 46.359 jiwa dan kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sebesar
24.995 jiwa. (hupmas KPU kota Bukittinggi)

Posting Komentar