Bukittinggi-Berdasarkan ketentuan Pasal 24 huruf f dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini di umumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS se-Kota Bukitinggi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK download disini
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS download disini

Posting Komentar