Bukittinggi-Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat, bahwa KPU Kota Bukittinggi membuka pendaftaran penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi tahun 2015.
Pengumuman klik disini

Posting Komentar