KPU Bukittinggi,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi
mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bukittinggi Tahun 2015.
DPS diumumkan di 24 kelurahan yang tersebar di Kota Bukittinggi.
Disela-sela kesibukannya Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kota
Bukittinggi Benny Aziz, SE diruang kerjanya mengatakan “ Pengumuman DPS bertujuan
agar masyarakat atau pemilih mengetahui dan sekaligus bisa mencermati secara
langsung apakah mereka sudah terdaftar sebagai DPS Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bukititnggi tahun 2015 dan juga dapat memberikan tanggapan atau masukan
terhadapa DPS tersebut dan apabila ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih
tetapi belum terdata atau terdaftar dalam DPS segera melapor ke KPU Kota Bukittinggi melalui
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat berdomisili. Mulai dari tanggal 10
sampai 19 September 2015, unggkap Benny.
Selain di umumkan di masing-masing kelurahan, masyarakat juga dapat
mencermati DPS secara online klikdisni
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi berjumlah 71.066 Pemilih , yang terdiri dari Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sebanyak 30.285 Pemilih. Kecamatan Guguak Panjang sebanyak 25.832 Pemilih dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Sebanyak 14.949 Pemilih. (baca juga 71.066 DPS Pemilihan Wako dan Wawako Bukittinggi ditetapkan).


Posting Komentar